KAB. SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan Sosialiasasi Pembentukan Badan Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Wilayah Dapil 1 Kabupaten Serang, Banten, Minggu, (5/5/ 2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Pontang tersebut dipimpin oleh Anggot KPU Kabupaten Serang Divisi Teknis Muhamad Asmawi dan dinarasumberi oleh Kabid Politik dan Keormasan Didik Abdul Hamid, serta diikuti oleh Camat serta Kepala Desa se-Dapil 1 Kabupaten Serang yang meliputi tujuh Kecamatan diantaranya Ciruas, Pontang, Lebak Wangi, Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Binung.
Muhamad Asmawi dalam kesempatan ini mengatakan, sosialisasi diselenggarakan dalam rangka pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilihan bupati dan wakil bupati serang tahun 2024,
“kpu kabupaten serang menyelenggarakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan yaitu pemerintah tingkat kecamatan yang berkaitan dengan pembentukan tingkat Kecamatan yaitu PPK dan pemerintah tingkat desa untuk pembentukan PPS,” ujarnya.
Lanjutnya, sosialisasi pembentukan Badan Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 itu digelar berdasarkan keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc pilkada dengan seleksi terbuka sebagai dasar bagi KPU untuk membentuk badan ad hoc sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc.
“Sosialisai ini juga diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta upaya persiapan secara optimal untuk suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Serang,” tutupnya.