SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Forbis, Waringinkurung, Kab. Serang, Banten, Jumat (26/2/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon peserta Gubernur dan Bupati/ Walikota tahun 2024.

“Dan ini mesti kami sampaikan, agar bisa dipahami kepada pihak terutama partai politik kemudian kepada dinas-dinas terkait, terkait dengan syarat-syarat yang nanti akan dibutuhkan oleh para anggota calon,” kata Nasehudin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi menjelaskan, beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba, dan mantan narapidana,” tambahnya.

“Syarat usia calon paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.* Jelasnya.

Selanjutnya terkait untuk seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi apakah boleh mencalonkan diri dalam pemilihan? Asmawin menyebutkan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi pilkada pada pemilukada serentak November 2024 mendatang.

“Memang terkait koruptor tidak dijelaskan secara langsung di PKPU, tetapi dikunci di pasal 14 (2) huruf f. Terkecuali Kejahatan yang lain harus bukan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.

“Selain itu juga seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut melalui media masa, baik cetak dan elektronik,” sambungnya.

ia menambahkan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut  dihadiri langsung oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang,  KPU Kabupaten Serang, Polres Kab. Serang, Dinas Pendidikan Prov. Banten, Pengadilan Negeri Serang, Partai Politik, Forkopimda, OKP/ Ormas dan Insan Media. (dkm)

Exit mobile version