KAB, SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyerahkan ribuan Eksemlpar bahan kampanye kepada kepala perwakilan (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, Kamis (24/10/2024).
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Meeting Kantor KPU Kab. Serang oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin kepada masing-masing LO pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumi-Nanang maupun pasangan calon nomor urut 2 Zakiyah-Najib, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.
Ketua KPU Kabupaten Nasehudin Menyebut, ada 5 item bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Serang kepada masing-masing Paslon. Diantaranya adalah Spanduk, umbul umbul, Brosur, famplet, selebaran.
“Berkaitan dengan penyerahan bahan kampanye setiap Pasangan calon itu mendapatkan poster 30 ribu eksemplar, ” ujarnya.
Lanjut, kata dia, seluruh desain daripada item bahan kampanye itu berasal dari masing-masing paslon. Sementara KPU hanya memfasilitasi untuk percetakan dan pendistribusian terhadap masing-masing paslon.
“Kita sudah sampaikan kepada LO, kemudian juga sudah kita jelaskan kepada Bawaslu bahwa inilah beberapa alat peraga kampanye yang sudah siap dipasang, kemudian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,”
Lebih jelas, Nasehudin menerangkan untuk mencirikan bahan kampanye antara yang diproduksi oleh KPU dengan yang diproduksi oleh pasangaan calon yakni ada barcode di sisi pojok atas.
“Yang kita produksi ada cirinya, ada barcode-nya di pojok sebagai pembeda antara yang diproduksi oleh KPU dengan yang diproduksi oleh pasangaan calon,” jelasnya.
Tidak hanya mencetak APK, KPU juga memfasilitasi pemasangan APK.
“Sesuai PKPU, KPU akan bertanggungjawab untuk melakukan pemasangan. Kita akan kordinasi dengan PPK dan PPS atau jajaran dibawah, Untuk titik-titik pemasangannya, karena kita yang pasang maka kita harus koordinasikan dulu untuk menentukan posisi strategis tempat pemasangan bahan kampanye tersebut,” ujarnya.

Dalam pengawasan bahan kampanye atau APK ataupun sejenisnya yang difasilitasi KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya yang pertama akan konsen terhadap syarat dan ketentuan bahan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU tersebut.
“Konsen kita pertama memastikan sesuai dengan desain, kedua harus ada logo khusus ataupun ciri khusus yang dituangkan sama KPU biar bapak itu bisa mengawasinya benar itu difasilitasi dan kita juga untuk mengantisipasi mengetahui berapa APK yang dicetak oleh para calon, karena memang sesuai aturan dibatasi itu sekitar 200%,” kata Furqon.
Selanjutnya, Ia menegaskan kepada KPU untuk memasang bahan kampanye harus ada izin tertulis tidak diperbolehkan masang di tempat yang tidak berizin, agar menghindari muncul kerusakan-kerusakan.
“Kami juga mengingatkan kepada KPU untuk mengupdate mengupload di sikadeka terkait masalah pemasangan APK dan titiknya biar bawaslu Kabupaten Kabupaten Serang bisa mengecek mana titik Lokasi yang di fasilitasi oleh KPU. Itu untuk pemasangan, kalau nanti ada kerusakan dan lain sebagainya Bawaslu bisa mengetahui itu,” pungkasnya.