KAB. SERANG, Mediabooster.news – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat (PD) terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan penyandingan ulang antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan dari 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Baros.
Penyandingan dilakukan oleh Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang dan disaksikan serta dihadiri oleh, Komisioner KPU Banten, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, Kesbangpol, dan kepolisian, di Ballroom Swiss-Belinn Modern Cikande pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan mekanisme penyandingan data dilakukan dengan membuka C hasil dan D hasil.
“Dalam penyandingan kita mengundang seluruh partai politik dan Bawaslu. Mekanismenya kita membuka C Hasil dan D Hasil, jika ada perbedaan maka dilakukan perbaikan, koreksi dan diparaf,” kata Nasehudin.
Adapun putusan MK, Naseh menuturkan ada perbedaan hasil perolehan suara di 11 desa yang terdiri dari 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Baros.
“Perbedaan itu diajukan oleh pemohon, kemudian MK memutuskan, maka untuk memastikan itu kita lakukan penyandingan. Kita tidak tahu, karena C Hasil ini sejak dikirim dari TPS ke PPK kemudian dikirim ke KPU belum pernah kita buka, karena itu data autentik harus berdasarkan putusan MK, kita tidak boleh membuka sembarangan,” kata Nasehudin,
Sambungnya, adapun perolehan suara yang disandingkan yaitu suara salah satu calon legislatif DPR RI dari partai nomor 3. (dkm)