SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai babak baru dalam tata kelola keuangan daerah dengan meluncurkan aplikasi Si BOSS (Sistem Informasi Berkas SP2D Online). Inovasi yang diresmikan Bupati Serang pada awal Januari 2026 ini diproyeksikan menjadi tulang punggung efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan transparansi pencairan dana di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Serang, Iin Inayatullah, menjelaskan bahwa kehadiran Si BOSS menjadi solusi atas sistem lama yang masih bergantung pada dokumen fisik atau hard copy. Sebelumnya, setiap pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mengharuskan petugas OPD membawa berkas tebal berisi SPP, SPM, SPTJM, dokumen kontrak, hingga faktur pajak ke kantor BPKAD.
“Dulu pengarsipan manual memakan waktu, kertas, dan tempat. Petugas harus memverifikasi satu per satu lembaran. Kini semua dokumen dikonversi ke PDF dan diunggah langsung ke aplikasi Si BOSS. Tidak ada lagi tumpukan arsip fisik di kantor,” jelas Iin.
Ia menambahkan, salah satu fitur penting dalam Si BOSS adalah penggunaan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE). Fitur ini memungkinkan pejabat berwenang menandatangani dokumen secara fleksibel tanpa harus hadir secara fisik.
“Pejabat bisa menandatangani dokumen kapan pun dan di mana pun, termasuk saat dinas luar daerah. Jadi proses pencairan dana tidak lagi terhambat hanya karena pejabat tidak berada di kantor,” ujarnya.
Perjalanan implementasi aplikasi ini dimulai dari uji coba terbatas pada tiga OPD, kemudian berkembang menjadi sepuluh OPD, hingga kini telah diterapkan di seluruh 29 OPD di Kabupaten Serang. Meski demikian, BPKAD menegaskan bahwa Si BOSS berfungsi sebagai aplikasi pendamping dari sistem utama milik Kementerian Dalam Negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk mengantisipasi kendala teknis, terutama yang berkaitan dengan jaringan pusat seperti SIPD dan BSRE, BPKAD telah menyiapkan skema alternatif.
“Jika terjadi gangguan pada sistem pusat, kami siapkan mekanisme sementara secara manual agar pencairan dana tetap berjalan. Namun, seluruh dokumen tetap wajib diunggah kembali ke Si BOSS setelah sistem normal agar arsip digital tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, BPKAD juga menyiapkan tim admin dan help desk guna membantu operator OPD dalam proses adaptasi penggunaan aplikasi. Mengingat Si BOSS kini menjadi syarat utama dalam pencairan dana, kolaborasi antara BPKAD dan OPD dinilai penting untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Dengan penerapan penuh Si BOSS di tahun 2026, Pemkab Serang optimistis dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, cepat, dan ramah lingkungan melalui sistem berbasis paperless. (ADV)


