
SERANG, Mediabooster.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir atas penghentian sementara pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akibat habisnya persediaan tinta atau ribbon cartridge. Sebagai solusi, masyarakat diimbau segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memiliki fungsi sama sebagai identitas resmi dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal. Selain aktivasi IKD, masyarakat juga tetap dapat memperoleh Biodata Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pengganti sementara yang sah untuk berbagai keperluan administrasi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerbitan Biodata WNI selama proses pengadaan ribbon cartridge berlangsung,” ujarnya.

IKD merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen kependudukan secara digital dalam satu aplikasi. Melalui IKD, warga dapat mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga digital, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya secara aman dan praktis melalui telepon pintar.
Selain sebagai identitas resmi, aplikasi IKD juga menyediakan sejumlah fitur utama, di antaranya tampilan identitas digital, menu layanan kependudukan, akses dokumen digital, serta pengaturan akun untuk menjaga keamanan data pengguna.
Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store. Selanjutnya, pengguna melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon aktif, kemudian melakukan verifikasi wajah (face recognition).
Tahap berikutnya, masyarakat wajib datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau UPT Disdukcapil Kecamatan terdekat untuk melakukan pemindaian QR Code sebagai proses aktivasi akun. Setelah itu, masyarakat akan menerima kode aktivasi melalui email dan diminta membuat PIN sebagai sistem keamanan aplikasi.
Disdukcapil Kabupaten Serang juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan, yakni membawa KTP-el asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), telepon pintar yang telah terpasang aplikasi IKD, alamat email dan nomor telepon aktif. Proses aktivasi harus dilakukan oleh pemilik data secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
Melalui IKD, masyarakat dapat menyimpan dokumen kependudukan secara digital, memiliki identitas resmi dalam bentuk elektronik, serta memperoleh kemudahan mengakses layanan administrasi kapan saja dan di mana saja.
Disdukcapil Kabupaten Serang memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau UPT Disdukcapil Kecamatan terdekat, maupun mengakses kanal informasi resmi Disdukcapil Kabupaten Serang. (dkm)
