
SERANG, Mediabooster.news – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Maret 2026, dua kasus besar peredaran sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram, senilai lebih dari Rp85 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi jajaran pejabat utama Polda Banten di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/03/2026).
Kapolda menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang menjadikan Banten sebagai jalur strategis distribusi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.
Dari data yang dipaparkan, pengungkapan pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas rapi dalam 15 bungkus plastik untuk mengelabui petugas.
Selang sepuluh hari kemudian, tepatnya 18 Maret 2026, petugas kembali menggagalkan peredaran sabu di Jalan Tol Merak–Jakarta. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial BR dan MN ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram di dalam bagian door trim mobil.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi, mulai dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.
“Mereka ini bagian dari jaringan lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total sabu seberat ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram, empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta uang tunai.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih dari itu, pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus dilakukan untuk membongkar aktor-aktor lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)
