SERANG, Mediabooster.news – Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap SG (33) yang merupakan pengepul judi togel online di wilayah Kecamatan Serang.
Karena pekerjaan haramnya menjadi pengepul judi togel onlin, SG diamankan unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota. Pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 16:30 WIB di Wilayah Kecamatan Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menegaskan bahwa Polsek Serang nyatakan perang terhadap perjudian di wilayah hukum Polsek Serang.
“Polsek Serang Polresta Serkot nyatakan perang terhadap perjudian di wilayah hukum Polsek Serang,” tegasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Serang IPTU Junaedi mengatakan, pelaku menjadi pengepul judi online jenis togel Singapur. Pelaku melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Indo Lottery88
Sehari-hari pelaku menjual nomor togel Singapur dengan menggunakan handphone miliknya.
Untuk membeli nomor togel Singapur dari tersangka SG, caranya dengan menghubungi tersangka melalui WhatsApp atau mendatangi tersangka yang sehari-hari menunggu pemasang togel di lokasi tersangka saat di tangkap.
“Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis Singapur secara online,” kata Iptu Junaedi.
Pelaku SG, mendapatkan keuntungan 10 % (sepuluh persen) ketika pemasangan judi togel memenangkan judi tersebut, SG melakukan judi haram tersebut sudah 2 (dua) bulan yang lalu.
Dari tangan pelaku SG, Personel Polsek Serang berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit Handphone, Kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Serang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.
“Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan Polsek Serang Polresta Serkot,” tutup Kanit Reskrim. (rls)