JAKARTA, Mediabooster.news Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperkuat sinergi dalam pengawasan obat dan penanggulangan kejahatan narkotika, menyusul meningkatnya temuan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di masyarakat, termasuk dalam cairan rokok elektrik (vape).

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Komjen Suyudi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. “BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM,” ujarnya.

Berdasarkan survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN periode 2023–2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,1 juta jiwa usia produktif. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Suyudi menyoroti lonjakan NPS secara global. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per 5 April 2026 mencatat terdapat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Dari jumlah tersebut, 175 jenis telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.

“Pusat Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS di dalam negeri, dengan 177 zat sudah diatur dalam undang-undang. Namun masih ada lima zat yang belum memiliki payung hukum, yakni Ketamin, Kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan Isopropoxate,” jelasnya.

Suyudi juga mengungkap modus baru penyelundupan narkotika melalui cairan vape. Berdasarkan temuan Puslab BNN, sejumlah cairan vape mengandung zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid, sabu, hingga etomidate.

Dalam kesempatan itu, BNN turut mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam menghentikan peredaran gas dinitrogen oksida (N2O) atau “gas ketawa” bermerek Baby Whip yang marak disalahgunakan di marketplace.

Terkait kratom, Suyudi menjelaskan bahwa BNN telah mencabut surat tahun 2019 yang sebelumnya mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika golongan I. Kebijakan terbaru tahun 2026 mendorong pendekatan berbasis riset melalui National Risk Assessment bersama Kemenkes, BRIN, dan BPOM.

Sementara itu, Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menegaskan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam setiap kebijakan. “Setiap langkah kolaborasi harus didukung data dan fakta empiris demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peningkatan laporan masyarakat terkait dampak negatif vape, meski kewenangan BPOM kini terbatas pada pengawasan iklan. Selain itu, BPOM menaruh perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan ketamin dan zat N2O yang seharusnya digunakan sebagai anestesi medis.

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika. “Banyaknya jalur tikus menuntut kolaborasi lintas instansi yang kuat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, BNN dan BPOM sepakat memperkuat kerja sama melalui operasi terpadu, penelusuran prekursor, hingga edukasi masif kepada masyarakat. Keduanya juga akan segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan narkotika modern.

“Tim teknis dari BPOM dan BNN RI akan segera merumuskan pembaruan MoU agar kerja sama semakin efektif,” pungkas Prof. Ikrar

Exit mobile version