SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat ada tiga orang mantan narapidana alias Napi yang mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten.
Data tersebut diketahui usai KPU melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menuturkan, dari jumlah BMS itu, pihaknya menemukan tiga data mantan narapidana terdaftar sebagai bacaleg DPRD Banten.
“Ada tiga (mantan narapidana yang terdaftar,-red),” ujarnya, Senin 26 Juni 2023.
Namun, Subagja enggan mengungkap identitas baik nama maupun asal partai dari tiga orang bacaleg mantan napi itu.
“Rekapnya saja ya, nama parpol enggak bisa saya sebutin,” ungkapnya.
Diketahui, pada vermin ini KPU mencatat terdapat 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai BacalegDPRD Banten. Mereka berasal dari berbagai Partai Politik yang menjadi peserta pada Pemilu 2024.
Namun, dari 1.560 bacaleg, hanya 70 orang saja yang disebut telah memenuhi syarat (MS) . Sedangkan sisanya, Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Total ada 1.560 bacaleg, dari data itu hanya ada 70 bacaleg yang MS. Sisanya BMS, ” kata Akhmad Subagja. (rdr)