SERANG, Mediabooster.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan dokumen kependudukan secara lebih cepat, termasuk bagi bayi yang baru lahir maupun pasien yang mengalami kendala administrasi saat menjalani perawatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan terdapat dua layanan utama yang telah dijalankan bersama rumah sakit, yakni Balung Anak dan Jawara Sakti.

Menurut Warnerry, program Balung Anak memberikan kemudahan bagi orang tua yang melahirkan di rumah sakit mitra untuk langsung memperoleh dokumen kependudukan bagi bayinya tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Melalui kerja sama ini, bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga. Seluruh proses administrasi diurus oleh pihak rumah sakit bekerja sama dengan Disdukcapil,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, saat calon ibu menjalani persalinan di rumah sakit, petugas hanya meminta identitas kedua orang tua beserta buku nikah sebagai persyaratan. Selanjutnya, rumah sakit akan mengurus seluruh proses administrasi kependudukan hingga dokumen selesai diterbitkan.

“Dengan demikian, orang tua tidak perlu lagi datang sendiri ke Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran maupun KIA karena seluruhnya sudah difasilitasi oleh rumah sakit,” katanya.

Selain layanan bagi bayi baru lahir, Disdukcapil Kabupaten Serang juga memiliki inovasi Jawara Sakti, yakni pelayanan jemput bola bagi pasien yang mengalami kendala administrasi kependudukan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Warnerry menjelaskan, apabila terdapat pasien yang belum memiliki dokumen kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, atau mengalami kendala administrasi lainnya, pihak rumah sakit dapat langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi Serbadigi pada menu Jawara Sakti.

“Setelah permohonan masuk, petugas Disdukcapil akan datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan perekaman data maupun penyelesaian administrasi kependudukan yang dibutuhkan pasien,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terdapat sekitar sepuluh permohonan layanan Jawara Sakti dari rumah sakit, dengan mayoritas berasal dari rumah sakit di Provinsi Banten.

Menurut Warnerry, sebagian besar permohonan berkaitan dengan permasalahan data kependudukan yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi pasien kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan segera.

“Kebanyakan berkaitan dengan BPJS. Ketika ada masalah pada NIK atau administrasi kependudukan, kepesertaan BPJS menjadi tidak aktif sehingga perlu segera diselesaikan. Karena itu petugas kami langsung datang ke rumah sakit melakukan perekaman data maupun perbaikan administrasi,” ungkapnya.

Melalui dua inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Serang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat, mempercepat kepemilikan dokumen resmi, serta mendukung pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan tepat bagi seluruh warga. (dkm)

Exit mobile version