JAKARTA, Mediabooster.news – Kolonel CKM Dr. Syahrial, SKM., M.Kes., CFrA resmi menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur pada Selasa (30/6/2026). Sidang yang berlangsung di Kampus A Universitas Borobudur, Gedung B, Jakarta tersebut menjadi puncak perjalanan akademiknya dalam menyelesaikan pendidikan jenjang doktor.
Dalam sidang terbuka tersebut, Syahrial mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Norma Hukum Pendayagunaan Penyandang Disabilitas Tertentu sebagai Unsur Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok TNI yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan.” Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. selaku promotor dan Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. selaku ko-promotor.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., dengan sekretaris Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. Sementara tim penguji terdiri atas unsur internal dan eksternal, yakni Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M., Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K)., FIHA., MMRS., serta Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Melalui disertasinya, Syahrial mengangkat isu penting mengenai perlunya rekonstruksi norma hukum agar prajurit TNI yang mengalami disabilitas akibat tugas negara tidak semata-mata dipandang sebagai personel yang harus diberhentikan, melainkan tetap dapat diberdayakan sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.
Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa prajurit TNI yang mengalami disabilitas akibat tugas kedinasan masih memiliki pengalaman, loyalitas, kompetensi, serta kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara, khususnya pada bidang non-tempur seperti siber, intelijen, teknologi informasi, hingga administrasi pertahanan. Namun, regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih lebih menitikberatkan pada persyaratan kesehatan jasmani dan rohani serta mekanisme pemberhentian dari dinas keprajuritan.
Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan konseptual, Syahrial menganalisis urgensi pengaturan hukum mengenai pendayagunaan penyandang disabilitas tertentu sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok TNI, sekaligus menawarkan formulasi rekonstruksi norma hukum yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memiliki kemanfaatan bagi negara maupun penyandang disabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa inklusi penyandang disabilitas di lingkungan TNI merupakan kebutuhan strategis nasional sekaligus bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Rekonstruksi norma hukum dinilai penting agar prajurit yang mengalami disabilitas akibat kedinasan maupun masyarakat penyandang disabilitas tertentu yang memiliki kompetensi dapat berkontribusi pada fungsi-fungsi non-tempur sesuai perkembangan pertahanan modern.
Sebagai bentuk rekonstruksi hukum, Syahrial mengusulkan penambahan norma mengenai rekrutmen khusus penyandang disabilitas tertentu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, penghapusan ketentuan yang secara otomatis memberhentikan prajurit karena tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, serta reformulasi aturan mengenai rehabilitasi medis, psikososial, pelatihan keterampilan, dan pendayagunaan kembali prajurit penyandang disabilitas sesuai kapasitasnya.
Menurut Syahrial, harmonisasi antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pertahanan negara yang adaptif, inklusif, dan tetap profesional. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi prajurit maupun masyarakat penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dalam sektor pertahanan.
Sidang terbuka promosi doktor ini menjadi momentum penting bagi Kolonel CKM Dr. Syahrial dalam memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan hukum pertahanan di Indonesia. Gagasan yang diusung diharapkan dapat menjadi referensi ilmiah sekaligus masukan bagi pemerintah, TNI, dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta selaras dengan perkembangan tantangan pertahanan di era modern. (*)


