LEBAK, Mediabooster.news – Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.
Kedua pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Lanjut AKP Indik, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan berotor. Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup, dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Senin 16 Mei 2022 lalu.
“Setelah adanya Laporan kejadian tersebut saya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Indik.
Selanjutnya Polisi menemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya. Saat ini Polisi jugs masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Bidhumas)