TANGERANG, Mediabooster.news – Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran, pihaknya belum menerima satu pun parpol yang mengajukan bakal caleg untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kantor KPU setempat.
“Belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg sampai hari ketiga ini,” katanya. Dilansir dari Antara Banten.
Menurut dirinya, sepi pendaftaran bakal caleg pada tahapan pendaftaran bakal calon DPRD di wilayahnya kemungkinan dikarenakan setiap partai politik masih mempersiapkan bakal caleg untuk didaftarkan.
“Karena tahapan pendaftaran ini diajukan oleh masing-masing partai politik, bukan oleh perorangan, jadi kemungkinan partai masih menyiapkan syarat pendaftaran itu,” tuturnya.
Sambungnya, sejauh ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah diumumkan melalui akun resmi KPU Kabupaten Tangerang sesuai Instruksi KPU RI tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Dijelaskannya, Dalam pengajuan bakal caleg dari partai politik , harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik atau juga dapat diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Jadi mekanismenya partai politik itu jika sudah menyusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi mereka harus mengunggah ke dalam aplikasi Silon,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, setelahsilakukan tahapan pengajuan pendaftaran oleh partai politik dan diterima KPU, selanjutnya pada tanggal 15 Mei pihaknya akan memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg tersebut.
“Setelah , nanti baru kita akan menetapkan status pendaftaran caleg diterima atau tidak diterima,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang nantinya juga memberikan masa perbaikan bagi parpol atau caleg yang mengalami kekurangan atau belum sesuai dengan syarat pendaftaran peserta pemilu.
“Untuk masa perbaikan itu kita akan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti kita akan kembali melakukan tahapan verifikasi lagi sampai persyaratan itu lengkap dan benar,” kata dia.
Adapun jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg itu yakni mulai 1 – 14 Mei 2023. Untuk jadwal pendaftaran 1 – 13 Mei 2023 dibuka setiap hari pukul 08.00 – 16.00, dan khusus 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 – 23.59. (***)