SERANG, Mediabooster.news – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Serang maupun yang ramai diperbincangkan di media sosial menjadi perhatian serius Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKBPPPA Kabupaten Serang, Hj. Melly Siltina, menegaskan pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan isbat nikah di Kecamatan Pabuaran, Rabu (25/6/2026).
Menurut Melly, DKBPPPA Kabupaten Serang saat ini telah menjalankan empat tahapan utama dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Yang pertama kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan agar berani berbicara atau speak up. Saat ini jangan takut untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, DKBPPPA juga memberikan edukasi kepada para pelajar dan remaja di Kabupaten Serang.
“Yang kedua adalah edukasi kepada anak-anak kita, terutama remaja SMP dan SMA serta remaja lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Serang agar mereka memahami bentuk-bentuk kekerasan dan cara mencegahnya,” katanya.
Tahapan ketiga yang dilakukan adalah pendampingan hukum terhadap korban yang melaporkan kasus kekerasan.
“Apabila ada korban yang melapor kepada kami, maka akan kami dampingi proses kasusnya sampai selesai. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi,” jelas Melly.
Sementara tahapan keempat adalah pendampingan dalam pemeriksaan kesehatan korban apabila mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat tindak kekerasan.
“Bila korban mengalami dampak terhadap kesehatannya, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan DKBPPPA Kabupaten Serang,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki DKBPPPA Kabupaten Serang, hingga pertengahan tahun 2026 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat mencapai sekitar 60 kasus, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.
Untuk penanganannya, DKBPPPA terus melakukan pengawalan terhadap setiap laporan yang masuk hingga proses hukum selesai.
“Saat ini yang kami lakukan adalah mendampingi para korban hingga proses kasus mereka selesai, termasuk sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Melly juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, agar tidak takut melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kami mengharapkan masyarakat Kabupaten Serang untuk berani bicara dan berani melapor. Jangan takut dengan ancaman dari pelaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, banyak korban yang enggan melapor karena merasa takut, malu, atau khawatir nama baiknya tercemar.
“Biasanya pelaku menakut-nakuti korban sehingga korban takut melapor. Ada yang menganggap prosesnya ribet, ada juga yang takut nama baiknya tercemar. Padahal korban harus berani berbicara agar mendapatkan perlindungan dan keadilan,” katanya.
Melly pun mengajak seluruh perempuan di Kabupaten Serang untuk tidak diam ketika mengalami kekerasan.
“Berani bicara, berani melapor. Ayo perempuan, jangan takut untuk mencari bantuan dan perlindungan,” pungkasnya. (dkm)


