
SERANG, Mediabooster.news – Penyelesaian secara damai kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak menghentikan desakan insan pers untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers di Provinsi Banten.
Insan pers mendorong Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan bersama seluruh kapolres di wilayah hukum Polda Banten menandatangani pakta integritas sebagai langkah konkret mencegah kekerasan terhadap jurnalis kembali terulang.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan perwakilan insan pers Banten dengan Kapolda Banten di Serang, Selasa (13/10/2026).
Kasus yang menimpa Aden diduga terjadi ketika dirinya meliput aksi mahasiswa dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang. Setelah melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait, perkara tersebut berproses menuju kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, kalangan pers menilai penyelesaian secara damai harus diikuti langkah nyata untuk menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput aksi demonstrasi yang berpotensi ricuh.
Perwakilan insan pers Banten, Engkos Kosasih, mengatakan pihaknya semula berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan setelah mengetahui adanya musyawarah antara korban dan pihak kepolisian.
“Kita belum bisa move on sebetulnya terhadap sejumlah rangkaian bentuk represif oknum polisi yang terus berulang kepada kami. Tapi terlepas dari itu, bahwa ini harus dihentikan sehingga harus ada penguatan kemitraan antara kepolisian dengan sejumlah insan pers yang ada di Provinsi Banten, agar kejadian itu tidak terulang,” kata Engkos.
Menurutnya, penguatan perlindungan terhadap wartawan tidak cukup dilakukan di satu wilayah kepolisian. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pakta integritas dibahas dan ditandatangani di tingkat Polda Banten sehingga menjadi acuan bagi seluruh jajaran kepolisian di kabupaten dan kota.
Semula, penandatanganan pakta integritas direncanakan bersama Polres Serang Kota. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya insiden serupa di wilayah lain, gagasan tersebut kemudian dibawa ke tingkat Polda Banten.
“Kalau hanya di Polres Serang Kota, bagaimana dengan Polres Serang, Polres Pandeglang dan lain-lain? Khawatir terjadi juga. Sehingga makanya ditarik ke Polda Banten,” ujarnya.
Engkos mengungkapkan, draf pakta integritas telah disiapkan dengan memuat 10 poin untuk dipelajari dan dibahas bersama kepolisian. Salah satu poin yang dianggap penting adalah keberlakuan komitmen tersebut selama Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Ada 10 poin yang mungkin bisa dipelajari bersama, tapi poin paling penting menurut saya adalah poin 10, yaitu pakta integritas ini berlaku selama Indonesia menganut paham demokrasi. Karena pers ini adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan wartawan tidak boleh bergantung pada kedekatan personal antara jurnalis dan anggota kepolisian di lapangan. Dalam pengamanan demonstrasi, personel yang bertugas bisa saja tidak mengenali wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama mengenai tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers agar ketidakpahaman di lapangan tidak berujung pada intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis.
“Kita menghargai ruang yang dibuka oleh Polda Banten untuk berdiskusi terkait hal ini. Kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami membatalkan surat aksi. Maka hari ini kita berharap menghasilkan kesepakatan bersama untuk penguatan pers,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Pemimpin Redaksi Ekbis Banten, Rizal Fauzi, menilai penguatan pemahaman mengenai perlindungan jurnalis perlu diberikan kepada seluruh anggota kepolisian, terutama personel yang berada di garis depan pengamanan demonstrasi.
Ia mengingatkan bahwa insiden kekerasan terhadap jurnalis bukan kali pertama menjadi sorotan di Banten. Sebelumnya, jurnalis yang meliput kegiatan inspeksi mendadak bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Cikande, Kabupaten Serang, juga dilaporkan mengalami kekerasan.
“Kalau melihat indeks kebebasan pers di Banten, sebenarnya cukup memuaskan. Tapi kalau ini terjadi tiap tahun, kepuasan itu kemudian indeks itu jadi tidak berarti juga kalau kita tidak saling menghormati profesi masing-masing,” ujar Rizal.
Menurutnya, penandatanganan pakta integritas di tingkat Polda Banten diharapkan menjadi pedoman bagi kepolisian di kabupaten dan kota. Dengan begitu, komitmen perlindungan wartawan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan saat aparat menjalankan tugas pengamanan di lapangan.
“Kekerasan itu jangan sampai terulang kembali di tahun-tahun berikutnya kalau tidak ada penguatan. Maka mungkin pakta integritas yang kami tarik ke Polda Banten ini tidak hanya di Polres Serang Kota. Semoga menjadi acuan di kabupaten dan kota,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyatakan mendukung gagasan penyusunan pakta integritas yang diajukan insan pers. Meski demikian, substansi dan mekanisme pelaksanaannya masih akan dipelajari lebih lanjut.
“Pakta integritas ini sangat bagus, tapi kita akan pelajari. Nanti kita akan bikin tim pokja kecil,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, kapolres bertanggung jawab terhadap kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk menentukan langkah kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.
Kapolda juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas dengan identitas pers.
“Perlindungan terhadap pers itu dilindungi. Yang pakai ID pers itu enggak boleh (menjadi sasaran kekerasan),” ujarnya.
Selain itu, Hendra menekankan pentingnya pemahaman personel mengenai tahapan penanganan massa, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia turut menyinggung perlunya evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan, termasuk penggunaan gas air mata dalam latihan di Cilegon.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dan insan pers harus terus diperkuat agar kegiatan jurnalistik dapat berlangsung aman. Hubungan kedua pihak perlu dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan.
“Tidak boleh ada arogan, tidak boleh lagi berbohong, tidak boleh lagi menyakiti. Harus sering mendengarkan. Aksi di situ, sama di sini, sama-sama mendengarkan. Nanti kita perbaiki,” tegasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju kesepakatan konkret antara Polda Banten dan insan pers. Pembahasan pakta integritas selanjutnya diharapkan menghasilkan komitmen yang dapat diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Dengan demikian, wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting dari kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
