SERANG, Mediabooster.news – Mulai Senin 10 Juli ini hingga 6 Agustus 2023, KPU Banten melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Banten yang belum memenuhi syarat.
Berdasarkan data KPU Banten, pada Mei lalu tercatat ada 1.560 Bacaleg DPRD Banten yang didaftarkan ke KPU. Namun dari jumlah tersebut, hanya 70 Bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat sementara 1.490 Bacaleg lainnya wajib melakukan perbaikan berkas.
“Hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB kami telah menerima penyerahan perbaikan persyaratan bakal caleg DPRD Provinsi Banten, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Banten,” Ketua KPU Banten M Ihsan. Senin, 10 Juli 2023.
Selain menerima berkas perbaikan bacaleg DPRD Banten, lanjut Ihsan, KPU Banten juga telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota DPD RI.
“Pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan dilaksanakan salama 14 hari, sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Seluruh peserta pemilu telah melakukan perbaikan dokumen baik dari unsur calon DPD RI dapil Banten maupun parpol,” tuturnya.
Ihsan melanjutkan, seluruh berkas perbaikan yang diterima KPU Banten akan dilakukan verifikasi kembali, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
“Nanti hasil verifikasi berkas perbaikan akan kita umumkan ke publik,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas bakal caleg DPRD Banten yang dilakukan KPU Banten, dari 1.560 bacaleg yang didaftarkan 18 parpol, yang memenuhi persyaratan hanya 70 Bacaleg.
“Banyak berkas Bacaleg yang tidak lengkap sehingga harus melakukan perbaikan, bahkan ada sekira 26 bacaleg ganda yang terdaftar dari dua parpol maupun terdaftar di dua dapil dari partai yang sama,” ungkapnya.
Ali menegaskan, Bawaslu Banten akan kembali melakukan pengawasan dalam proses verifikasi berkas perbaikan bacaleg yang dilakukan KPU Banten hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). (***)