BANTEN, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten beberkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih 5 Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada Kamis 09 Januari 2025 di kantor KPU Banten.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja usai rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati/Walikota, yang berlangsung di Hotel Le Dian Kota Serang pada Senin 06 Januari 2025.
“Pada penetapan nanti akan ada 3 wilayah yakni, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan yang penetapannya tidak serentak.
“Di Banten itu ada 3 kabupaten Kota yang masuk ke dalam perselisihan hasil pemilihan, ada kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan satu lagi ada Kabupaten Serang, 3 Kabupaten itu yang kemungkinan besar penetapan calon terpilihnya itu tidak Serentak dengan 5 kabupaten Kota termasuk Provinsi ” kata Akhmad Subagja.
Adapun hari penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 09 Januari 2025 di kantor KPU Banten.
“Nah kita agendakan di provinsi 5 Kabupaten Kota penteapan itu di tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Subagja
Terkait tiga wilayah yang masih bersengketa, maka penetapan tidak akan dilakukan oleh KPU Banten melainkan oleh KPU Kabupaten/Kota wilayah tersebut.
“Yang jelas setelah pembacaan pemutusan MK maka kabupaten Kota yang sengketa itu juga harus menetapkan setelah pembacaan pemutusan,” jelasnya
Hal ini katena yang digugat kan bukan gubernur melainkan bupati dan walikota. Oleh karenanya penetapan bupati dan walikota ditetapkanya oleh masing masing KPU Kabupaten dan kota.
Terkait potensi kejadiran pasangan calon pada hari penetapan, Subagja mengatakan hal itu sudah tertuang dalam PKPU.
Karenanya nanti KPU Banten akan mengundang pasangan calon, partai politik hingga bawaslu. Disamping itu, stakeholder pemerintah daerah dan polri turut menjadi pihak yang akan diundang pada 09 Januari mendatang.
“Jadi di dalam PKPU nomer 18 pasal 60 itu pertama yang wajib diundang itu pertama Paslon yang ikut serta dalam proses pemilihan. Yang ke dua ada partai politik kemudian Bawaslu itu 3 komponen yang wajib diundang,” pungkasnya. (*)