
PENGUMUMAN
NOMOR : 202/PL.02.2-PU/36/2024
TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN 2024
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten;
- Ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan yaitu: (a). Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan: – Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB; – Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB; (b). Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang, Banten.

Selengkapnya KLIK DISINI..
Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Banten, atau dapat menghubungi No.Telp. 0851-8066-1381.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat diketahui

