
SERANG, Mediabooster.news – Komite Advokasi Daerah (KAD) dan Penyuluhan Antikorupsi Provinsi Banten resmi dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten Al muktabar pada hari Rabu, 7 Desember 2022 di Plaza Aspirasi KP3B.
Acara turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. H. Tabrani, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dr. H. Ahmad Syaukani, Ketua Kadin Provinsi Banten M. Azzari Jayabaya, seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SKH Negeri se-Provinsi Banten, dan perwakilan OPD, serta unsur Forkopimda lainnya.
Pengukuhan tersebut merupakan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tingkat Provinsi Tahun 2022.
HAKORDIA merupakan bentuk komitmen dunia untuk melawan korupsi dan diperingati setiap tanggal 9 Desember. Pada tahun 2022 ini KPK mengangkat tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi” dan melalui HAKORDIA ini negara-negara mencoba menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa.
Dalam hal ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) dibentuk untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.
Dengan dikukuhkan KAD tersebut, PJ Gubernur Banten berharap KAD dapat membangun bersama anti korupsi serta bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.(dkm)