JAKARTA, Mediabooster.news – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 usai dilantik di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Pelantikan dibuka oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan disaksikan oleh anggota DPR RI, DPD RI, para pejabat tamu undangan, serta masyarakat tanah air, kegiatan itu pun disaksikan oleh tamu kenegaraan dari negara-negara sahabat.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Prabowo mengambil sumpah.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran saat mengambil sumpah.
Setelah mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya sebagai presiden.
Dalam pidatonya di hadapan anggota parlemen, Prabowo membahas beragam hal, mulai dari korupsi, kemiskinan, swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi komoditas, hingga Palestina.
Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (***)