LAMPUNG, Mediabooster.news – Update operasi tangkap tangan rektor Universitas Negeri di Lampung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung.
“Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ungkapnya. Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun 7 orang yang diamankan itu terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
“Perkembangan lain akan disampaikan,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tangkap tangan rektor salah satu Universitas Negeri di Lampung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.
Diketahui bahwa rektor tersebut adalah rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang rektor di Provinsi Lampung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ungkap Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Menurut Ali, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di kantor KPK Jakarta.
Ali menuturkan, saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
Informasi yang dihimpun, selain Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, KPK turut mengamankan, Wakil Rektor Unila berinisial H, HF dan MB selaku dekan, BS salah satu pejabat di Unila, satu ajudan serta satu supir dari Karomani.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” jelasnya. (***)