
SERANG, Mediabooster.news – Lembaga Semi Otonom Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PKHES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menggelar seminar bertema “Transformasi Digital dan Tantangan Regulasi dalam Hukum Ekonomi Syariah”, di Aula Fakultas Syariah, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ilmiah ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Founder Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan, CEO Rumah Prestasi dan Sekum MES Kota Serang, Kujang Kurniawan, serta Pembina PKHES H. Masduki. Seminar juga dihadiri oleh Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah UIN SMH Banten, Hilman Taqiyudin, serta mahasiswa Fakultas Syariah.
Dalam pemaparannya, Yhannu Seryawan menjelaskan bahwa era digital telah mengubah hampir seluruh tatanan kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi dan hukum syariah. Ia menekankan bahwa transformasi digital bukan sekadar fenomena teknologi, melainkan pergeseran paradigma dalam tata kelola transaksi dan nilai-nilai keadilan ekonomi berbasis Islam.
“Perkembangan teknologi seperti fintech syariah, e-commerce halal, blockchain, smart contract, artificial intelligence (AI), dan digital banking menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi syariah. Namun, di balik peluang itu, muncul tantangan serius bagi dunia hukum ekonomi syariah yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif dan berlandaskan maqashid syariah,” ujar Yhannu.
Ia menyoroti pentingnya ijtihad kontemporer, fatwa DSN-MUI, serta kolaborasi antarregulator seperti OJK, BI, dan Kemenag dalam menghadapi era digital. Selain itu, ia menekankan perlunya harmonisasi antara kebijakan hukum positif dengan prinsip syariah agar inovasi teknologi tetap berjalan dalam koridor keadilan Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Yhannu juga menyoroti beberapa kasus aktual, seperti contoh serangan siber terhadap Bank Syariah Indonesia pada 2023, sebagai contoh pentingnya penguatan keamanan digital dan audit syariah dalam lembaga keuangan berbasis teknologi.
“Transformasi digital dalam hukum Islam harus didasarkan pada tiga fondasi utama undang-undang, fatwa, dan peraturan OJK yang adaptif. Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah digital global pada tahun 2045, dan itu membutuhkan sistem regulasi yang kuat, inklusif, dan beretika,” ungkapnya.
Yhannu, berharap Kegiatan ini juga dapat menghasilkan naskah akademik sebagai kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum ekonomi syariah berbasis teknologi di Indonesia, sekaligus menjadi langkah awal terbentuknya komunitas diskusi hukum digital syariah di lingkungan kampus.
Pembina PKHES, H. Masduki, menyampaikan bahwa kegiatan seminar seperti ini merupakan bagian penting dari pengembangan kurikulum dan kompetensi mahasiswa di luar ruang kelas.
“Kajian-kajian seperti ini tentu menjadi bagian dari pengembangan kurikulum sekaligus pengayaan mata kuliah yang dipelajari di kelas. Mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan teori, tetapi juga harus mengasah soft skill dan keahlian lain yang tidak bisa diperoleh di bangku kuliah. Dunia kerja ke depan menuntut kompetensi yang kuat, dan kegiatan seperti ini menjadi wadah penting untuk mempersiapkan diri,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut dan berharap kegiatan serupa terus digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas akademik dan profesional mahasiswa Fakultas Syariah.
“Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang mampu menjembatani antara inovasi digital dan perlindungan hukum, serta menumbuhkan kesadaran kritis generasi muda muslim agar siap bersaing di era ekonomi digital global,” pungkasnya. (dkm)

