
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pabuaran, Selasa (30/12/2025).
SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Camat Pabuaran Idham Danal dan disaksikan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Pabuaran Syahriful Hidayat serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Khairudin.
Camat Pabuaran Idham Danal menyampaikan bahwa para PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama 6.037 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu pada Senin (29/12/2025).
“Untuk Kecamatan Pabuaran, sebenarnya kuota yang diharapkan berjumlah 21 orang. Namun satu orang meninggal dunia karena sakit sekitar 12 hari sebelum pelantikan,” ujar Idham Danal.
Ia berharap dengan diterimanya SK pengangkatan ini, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas di lingkungan Kecamatan Pabuaran.
“Dengan adanya SK ini, saya berharap teman-teman bisa lebih rajin dan disiplin, khususnya terkait kehadiran dan pelayanan di Kecamatan Pabuaran,” katanya.
Terkait satu formasi yang tidak terisi karena yang bersangkutan meninggal dunia, Idham Danal menjelaskan bahwa pengangkatan tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kompensasi karena SK yang diterbitkan merupakan penetapan awal.
“Untuk formasi tersebut tidak bisa dilanjutkan karena kondisi yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tidak ada kompensasi karena SK ini baru penetapan pengangkatan,” jelasnya.
Dari 20 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 14 orang petugas persampahan dan 6 orang pramu kecamatan yang akan bertugas membantu pelayanan administrasi dan operasional di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pabuaran. (dkm)
