Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

    15 September 2026

    DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

    15 September 2026

    Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

    14 September 2026

    Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

    12 September 2026

    Bupati Serang dan Wamendigi Sambangi Posko, Beri Semangat Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

    12 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”
    • DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan
    • Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat
    • Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup
    • Bupati Serang dan Wamendigi Sambangi Posko, Beri Semangat Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
    • Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya
    • Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah
    • 250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026

      Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

      12 September 2026

      Bupati Serang dan Wamendigi Sambangi Posko, Beri Semangat Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

      12 September 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      UNTIRTA Dorong Desa Sindangheula Perkuat Good Governance Berbasis Data

      26 Agustus 2026

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

    TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya15 September 2026
    Adv Sample

    Oleh: Rustam Mukadar, S.H., M.H.

    Advokat dan Konsultan Hukum | Dosen Hukum Universitas Dharma Indonesia

    SERANG – Tanah adat bukan sekadar sebidang tanah. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, hubungan kekerabatan, nilai budaya, dan ruang hidup masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, ketika nilai ekonomi tanah semakin tinggi, muncul persoalan yang tidak sederhana: sebenarnya tanah adat itu milik siapa? Apakah milik marga, raja, keluarga, atau masyarakat hukum adat? Pertanyaan tersebut semakin penting ketika terjadi klaim yang saling berhadapan. Ada yang mengatakan tanah tersebut merupakan tanah petuanan. Ada yang mengklaim sebagai tanah marga. Ada yang menyatakan sebagai tanah warisan leluhur. Bahkan ada pula yang menganggap karena dirinya merupakan raja atau pemimpin adat, maka ia mempunyai hak atas seluruh tanah dalam wilayah adat. Di sinilah hukum harus hadir untuk membedakan antara kewenangan adat, hak ulayat, hak perseorangan, dan hak waris.

    Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Nasional

    UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Pengakuan ini sejalan dengan Pasal 3 UUPA yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya memperhatikan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam bidang pertanahan, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat. Karena itu, tanah ulayat, tanah warisan, dan hutan adat memiliki karakter hukum yang berbeda dan memerlukan pengakuan serta penetapan yang objektif oleh pemerintah.

    Raja Bukan Otomatis Pemilik Seluruh Tanah Petuanan

    Dalam masyarakat adat Maluku, termasuk dalam struktur petuanan, kedudukan raja mempunyai nilai historis dan adat yang sangat penting. Namun harus dibedakan antara kedudukan sebagai pemimpin adat dengan kepemilikan pribadi atas tanah. Raja dapat mempunyai kewenangan berdasarkan hukum adat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan wilayah adat. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti seluruh tanah petuanan merupakan tanah milik pribadi raja. Jika tanah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat hukum adat, maka terdapat kepentingan komunal yang harus dihormati. Karena itu, jangan sampai jabatan adat yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan masyarakat justru ditafsirkan sebagai dasar untuk menguasai seluruh tanah adat secara individual.

    Marga Juga Tidak Otomatis Sama dengan Masyarakat Hukum Adat

    Demikian pula dengan klaim berdasarkan marga. Hubungan genealogis dengan leluhur memang dapat menjadi bagian penting dalam menentukan hubungan seseorang dengan tanah. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu *karakter hak atas tanah tersebut. Apakah tanah itu merupakan tanah keluarga? Apakah merupakan tanah marga? Apakah merupakan tanah ulayat? Ataukah merupakan bagian dari wilayah petuanan yang secara hukum adat berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat? Pertanyaan tersebut penting karena marga dan masyarakat hukum adat tidak selalu merupakan subjek hukum yang sama. Klaim genealogis harus ditempatkan dalam struktur hukum adat yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang paling tua, paling berpengaruh, atau paling kuat mengklaim.

    Tanah Adat Tidak Selalu Sama dengan Tanah Warisan

    Ini adalah salah satu titik yang sering menimbulkan konflik. Tidak semua tanah adat adalah tanah warisan, dan tidak semua tanah warisan adalah tanah adat. Tanah warisan pada prinsipnya berkaitan dengan harta peninggalan seseorang yang kemudian beralih kepada ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku. Sedangkan hak ulayat mempunyai karakter yang berbeda karena berkaitan dengan hubungan masyarakat hukum adat terhadap wilayah dan tanah yang menjadi lingkungan hidupnya. Karena itu, ketika seseorang mengatakan: “Tanah ini milik leluhur saya, maka saya adalah ahli warisnya dan berhak menjualnya.” Pernyataan tersebut tidak boleh langsung diterima tanpa pemeriksaan. Harus ditanyakan: Siapa leluhurnya? Apa status tanah tersebut? Apakah tanah itu milik pribadi leluhur atau bagian dari tanah ulayat? Siapa saja ahli warisnya? Apakah telah terjadi pembagian warisan? Bagaimana ketentuan hukum adat yang berlaku? Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan kedudukan hukumnya.

    Ketika Raja, Marga, Ahli Waris dan Masyarakat Adat Saling Mengklaim

    Konflik menjadi semakin kompleks ketika terdapat empat klaim sekaligus: Raja mengklaim berdasarkan kedudukan adat. Marga mengklaim berdasarkan hubungan genealogis. Ahli waris mengklaim berdasarkan hubungan keluarga. Masyarakat adat mengklaim berdasarkan hak ulayat.  Lalu siapa yang benar? jawabannya tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling lama menguasai tanah. Yang harus diperiksa adalah status tanah, subjek pemegang hak, sejarah penguasaan, struktur masyarakat hukum adat, hukum adat yang berlaku, bukti-bukti, serta ketentuan hukum nasional. Dengan kata lain, yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang mengklaim, tetapi dari mana dasar hak tersebut berasal.

    Hukum Adat Tidak Boleh Dijadikan Alat Kepentingan Pribadi

    Adat harus dihormati. Tetapi mengatasnamakan adat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai istilah tanah adat, tanah marga, tanah raja, tanah petuanan, dan tanah leluhur digunakan secara bergantian untuk membenarkan kepentingan penguasaan tanah oleh individu atau kelompok tertentu. Sebaliknya, masyarakat adat juga tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki dokumen formal sebagaimana tanah hak perseorangan. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara pengakuan terhadap hukum adat dan kepastian hukum nasional.

    Pemerintah Harus Hadir, Bukan Hanya Ketika Konflik Terjadi

    Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan, perlindungan, dan penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah terjadi. Pemetaan wilayah adat, pendokumentasian sejarah, identifikasi masyarakat hukum adat, penataan administrasi pertanahan, serta penyelesaian batas-batas wilayah perlu dilakukan secara objektif dan partisipatif. Sebab semakin lama persoalan tersebut dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar kemungkinan konflik diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Tanah Adat Harus Menjadi Sumber Kehidupan, Bukan Sumber Perpecahan

    Pada akhirnya, pertanyaan “Tanah adat milik siapa?” tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan *milik raja, milik marga, atau milik masyarakat adat. Jawabannya harus dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar: “Apa status hukum tanah tersebut dan siapa subjek pemegang haknya?” Jika merupakan hak ulayat, harus dilihat keberadaan masyarakat hukum adat dan sistem hukum adat yang masih hidup. Jika merupakan tanah perseorangan yang diwariskan, harus dilihat hubungan hukum warisnya. Jika merupakan tanah marga, harus dilihat dasar dan karakter hak marga tersebut menurut hukum adat yang berlaku. Dan jika seseorang mengklaim sebagai raja, harus dibedakan secara tegas antara kedudukan sebagai pemimpin adat dengan status sebagai pemegang hak atas tanah. Sebab tanah adat bukan sekadar tanah. Ia adalah sejarah. Ia adalah identitas. Ia adalah ruang hidup. Dan bagi masyarakat adat, tanah adalah bagian dari keberlangsungan generasi.

    Karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat tidak boleh hanya mencari siapa yang menang, tetapi harus mencari apa yang benar menurut hukum dan apa yang adil bagi masyarakat. “Jangan sampai tanah yang diwariskan leluhur untuk menyatukan masyarakat justru berubah menjadi sumber konflik antar-generasi.”

    hak ulayat Hukum Adat hukum pertanahan masyarakat hukum adat Pasal 18B Permen ATR/BPN 14 Tahun 2024 Putusan MK 35/PUU-X/2012 tanah adat tanah marga tanah petuanan tanah warisan UUD 1945 UUPA
    Dhika Miestya

      Terkait

      Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

      13 Januari 2026

      Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

      3 Desember 2025

      PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR LAYANAN  PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

      9 Juli 2025
      Terbaru
      Artikel

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      By Dhika Miestya15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026

      Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

      12 September 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,939

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.