KAB. SERANG, Mediabooster.news. Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, mengikuti Sidang Isbat Nikah terpadu di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kab. Serang, Banten, Jumat (1/9/2023).
Camat Pabuaran H. Idham Danal menjelaskan, Isbat Nikah ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Serang dalam memberi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Kalau tidak memiliki buku nikah, tidak bisa membuat Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran anak. Ujungnya, dokumen kependudukan tidak lengkap dan sulit mengurus segala sesuatu,” ujarnya.
Idham menerangkan dalam penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kec. Pabuaran, Pemerintah kabupaten Serang melalui Kec. Pabuaran berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Serang, KUA Kec. Pabuaran, Disdukcapil Kab. Serang, serta segenap stakeholder lainnya. dengan total peserta sebanyak 70 pasangan.
“Total yang terdaftar ada 70 pasangan, yang gagal terkait dengan peraturan maupun aturan sebanyak 3 pasang. Harapannya untuk kedepan apabila pasangan nanti yang ikut kegiatan isbat nikah mungkin harus diperketat dan memperhatikan persyaratan yang akan diajukan,” terangnya.
Dalam Kesempatan ini, Wakil Ketua Pengasilan Abama Koa Serang A Havizh Martus, SH., MH yang hadir mengikuti penyelenggaraan isbat nikah menyampaikan, Sidang isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah Kab, Serang.
“Kerjasama ini sudah berlangsung cukup lama, semua anggaran dari bupati serang, dan rata-rata di Kabupaten Serang seklai sidang 70 peserta,” ujarnya.
lanjutnya, masyarakat yang ingin menikah ini secara idealnya menikah secara resmi, cuma memang ini sudah terjadi, ternyata masih banyak masyarakat nikahnya belum resmi, maka kami membuat program untuk membantu masyarakat.
“bagi masyarakat yang memang belum ada surat nikah dan ingi mengurus surat nikah dan nikahnya sudah terjadi ya dapat mendaftarkan di program isbat nikah terpadu ini,” jaelasnya.
Sedangkan, Kepala KUA Kec. Pabuaran Muhammad Jayadi berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menikah dibawah tangan.
“harapan kami tidak ada lagi masyarakat yang menikah dibawah tangan. Nikah harus tercatat di KUA Pabuaran,” tegasnya. (dkm)