BANTEN, Mediabooster – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan terhadap Rumah dan tanah milik WR yang menerbitkan produk gadai fiktif senilai Rp 2,6 miliar di Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber di kantor Cabang Serang.
Penyitaan ini akan menjadi barang bukti pada kasus korupsi di UPS PT Pegadaian tahun 2021. Penyitaan ini juga untuk memulihkan keuangan negara. Penetapan tersangka WR dilakukan pada Senin (6/6) lalu. Ia diduga menerbitkan tiga produk gadai fiktif pada Januari 2021 hingga November 2022.
“Tim penyidik Kejati menyita tanah dan rumah di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Serang sesuai bukti kepemilikan atas nama tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pertama adalah membuat dan menerbitkan Rahn (gadai) fiktif sebanyak 90 transaksi menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya. Jaminan untuk penerbitan produk ini menggunakan emas imitasi senilai Rp 2,3 miliar.
Kemudian, ia juga menerbitkan produk Arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi menggunakan KTP orang lain yang nilainya mencapai Rp 230 juta. Ketiga ia melakukan tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran senilai Rp 54 juta.
“Total keseluruhan sebesar Rp 2,6 miliar dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan waktu itu.
Selain untuk pribadi, tersangka juga menggunakan uang itu untuk investasi saham hingga bitcoin. Tapi, semua investasi itu berujung pada kerugian. Sebagian uang juga digunakan untuk plesiran.
“Buntung dan itu menyebabkan dia harus mengajukan pengajuan permohonan fiktif. Kemudian (uang) digunakan perjalanan wisata dan seterusnya,” ucap Ivan.(*)