
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) tahun 2024.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, KPU Kaupaten Serang membutuhkan 4.528 Pantarlih yang akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada nanti.
“Jumlah warga yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kab. Serang sebanyak 1.210.568 pemilih. Dari data itu nanti kita akan lakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan ke rumah masing-masing warga pemilih,” jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Adapun Syarat dan Ketentuan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP dapat di unduh DISINI

Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.
(red/dkm)
