
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, mengikuti Sidang Isbat Nikah terpadu 2024 di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kab. Serang, Banten, Jumat (19/7/2024).
Dalam sidang tersebut peserta yang berasal dari warga desa di Kecamatan Pabuaran itu mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum negara, mengingat sebelumnya puluhan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Mewakili Camat, Sekmat Pabuaran Syariful Hidayat mengatakan, tujuannya isbat nikah ini dilaksanakan agar pasangan yang sudah menikah dibawah tangan mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta nikah, kutipan akta nikah, sehingga nanti terjaminnya hak-hak dalam pernikahan.
“Banyak masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki identitas atau legalitas pernikahan. Nah ini kami fasilitasi masyarakat yang belum terdaftar secara hukum atau belum memiliki buku nikah,” Katanya.
Lebih lanjut, penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kec. Pabuaran ini berkoolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Serang, KUA Kec. Pabuaran, Disdukcapil Kab. Serang, serta segenap stakeholder lainnya. dengan total peserta sebanyak 70 pasangan.
“Alhamdulillah berjalan lancar, total yang terdaftar ada 70 pasangan, yang gagal ada tiga pasangan, karena satu sedang sakit, yang satu meninggal dunia dan satu lagi tindak memenuhi syarat, jadi total hari ini yang melakukan isbat nikah sebanyak 67 pasangan,” ucapnya.
Iapun berharap kegiatan ini terus terlaksana agar masyarakat Kabupaten Serang khususnya warga Kecamatan Pabuaran tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengurus dokumen kependuduk karena alasan tidak adanya surat nikah atau buku nikah.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Serang Suspawati menyampaikan, sidang isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama, Kementrian Agama dengan Pemerintah Daerah Kab, Serang. Isbat nikah ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Untuk mendapatkan buku nikah tersebut maka yang bersangkutan harus mengikuti sidang isbat.
“Disini nanti akan disidangkan oleh pengadilan agama. Prodak yang dihasilkan dari sidang ini berbentuk penetapan bagi yang pernikahannya yang dinyatakan sah. Nah, penetapannya nanti itu yang akan diserahkan ke KUA untuk mendapatkan kutipan akta nikah dan ke disdukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” Kata Suspawati.
Tujuan dari isbat nikah ini adalah untuk memperjelas status pasangan suami istri yang sah di mata hukum, kemudian membantu dalam proses administrasi di bidang kependudukan.
“harapannya masyarakat kita memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, kemudaian untuk kedepan menikahlah sesuai prosedur yang ditentukan negara dan agama, sehingga dari awal pernikahannya sudah tercatat dan tidak perlu diisbatkan,” tutupnya.
Pelaksanaan isbat nikah tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Serang Dr. Rahmat Setiadi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Serang Suspawati, Sekretaris Disdukcapil Kab. Serang H. TB. Maftuhi, Ketua PKK sekaligus Satgas PPA Kab. Serang Hj. Habibah, Kepala KUA Pabuaran Muhamad Jayadi, Kepala Puskesmas Pabuaran Maftuhah, Perwakilan DKBPPPA Kab. serang, Sekretaris Kec. Pabuaran Saiful, Perwakilan Polsek Pabuaran, Para Kepala Desa Se Kecamatan Pabuaran dan tamu undangan lainnya. (dkm)
