
BANTEN, Mediabooster.news –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah DPT yang ditetapkan yakni sebanyak 8.926.662 orang.
Adapun rinciannya yaitu laki-laki berjumlah 4.495.022, perempuan 4.431.640, dan 17.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hari ini kita menetapkan untuk DPT tingkat Provinsi pada tanggal 22 September. Barusan sudah ditetapkan untuk DPT jumlah pemilih kita di 8.926.662 dan punya TPS 17.231, yang tersebar di delapan kabupaten/kota, 155 kecamatan, dan 1.552 kelurahan/desa,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan usai pleno Penetapan DPT pada Pilkada Banten 2024 di Ballrom Hotel Aston, Serang, Minggu (22/9/2024).
Ihsan menambahkan, KPU Banten mencatat adanya penambahan jumlah pemilih yang terdata pada Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Banten 2024 sebanyak 84.016 jiwa.
“Dibanding dengan pemilu 2024 ada penambahan. DPT pada Pilkada Banten 2024 berjumlah 8.926.662 jiwa, sementara pada Pemilu 2024 hanya 8.842.646 jiwa,” ujarnya.
Ia meminta meski DPT telah ditetapkan, masyarakat diminta untuk mengecek kembali apakah sudah terdaftar dalam DPT secara online melalui portal cekdptonline.go.id.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk mengecek kembali apakah sudah terdaftar dalam DPT, dengan mengecek DPT secara online melalui portal https://cekdptonline.go.id,” kata Ihsan.
Pada Pleno tersebut KPU Provinsi Banten menerima masukan yang dimasukan ke dalam berita acara data dari Bawaslu Provinsi Banten terhadap pemilih, khususnya di Kota Serang yang administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan tempat tinggal pemilih akan ditindaklanjuti debagaimana peraturan perundang-undangan. (dkm)
