
SERANG, Mediabooaster.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang kumpulkan Kepala Desa se- Kabupaten Serang di di Hotel Aston, Serang, Selasa (25/3/2025).
Dikumpulkannya seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang pada satu tempat itu, sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dalam menjaga netralitas di tahapan PSU yang akan berlangsung 19 April 2025 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menginstruksikan pelaksanaan PSU Pilbup Serang.
“Netralitas kepala desa merupakan hal yang menjadi poin penting dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bentuk keseriusan bersama dalam sosialisasi ini kita juga mengucapkan Ikrar dan menandatangani netralitas bersama,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan PSU.
“Kami mengingatkan kembali bahwa kepala desa harus menjaga netralitasnya agar PSU berjalan secara jujur dan adil. Ini bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggar,” ujarnya.
Furqona menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bawaslu Kabupaten Serang akan lebih efektif dan tidak main-main untuk melakukan pengawasan terhadap 326 kepala desa.
“Oleh karena itu, jika ada kepala desa yang terbukti melakukan aktivitas kampanye, maka Bawaslu akan langsung mendorong ke pidana Pemilu,” tegasnya.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta 326 kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Serang. Deklarasi ikrar itu dinyatakan bersama dan disepakati melalui tanda tangan oleh perwakilan Kades di masing-masing daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Serang. (dkm)
