
SERANG, Mediabooster.news – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh warga Banten untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah resmi berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan. Harapannya, tentu agar masyarakat bisa lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
“Untuk mendapatkan pembebasan ini, cukup bayar pajak tahun berjalan saja,” jelas Gubernur Andra.
Usai libur Lebaran, masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau gerai Samsat terdekat untuk mengurusnya. Nggak perlu khawatir soal antrean panjang—Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menyatakan pihaknya sudah bersiap mengantisipasi lonjakan kunjungan.
“Kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja, bahkan bisa menambah loket pelayanan di Samsat,” ungkap Deden. (*)
