
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memusnahkan 395 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang terdiri dari surat suara rusak dan sisa kelebihan logistik.
Pemusnahan dilakukan di Halaman depan Gudang KPU Kabupaten Serang yang bertempat di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kab. Serang, Jumat (18/4/2025).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menyampaikan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan PSU.
“Kelebihan dari surat suara sebanyak 395 lembar. Ada yang kondisinya baik dan ada yang rusak, yang baik 32 dan yang rusak 363 jadi total 395 surat suara,” kata Muhamad Nasehudin.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan logistik pemilu.
“Pemusnahan ini berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa surat suara yang melebihi kebutuhan harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang telah memastikan seluruh kebutuhan surat suara untuk PSU yang akan digelar di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang pada Sabtu, 19 April 2025 telah terpenuhi. Pada hari pelaksanaan, proses pembukaan kotak suara akan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
“Besok saat hari H pada 19 April, ketika akan melaksanakan proses pemungutan suara SOP nya adalah KPPS akan membuka kotak suara yang tersegel, lalu menghitung ulang jumlah surat suara untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2% cadangan memang benar adanya,” Pungkasnya.
Pemusnahan dihadiri dan sisaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Komisioner KPU Banten Ahmad Suja’i, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Kesbangpol serta pihak kepolisian dan Media. (dkm)

