Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

    15 September 2026

    TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

    15 September 2026

    DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

    15 September 2026

    Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

    14 September 2026

    Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

    12 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
    • TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”
    • DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan
    • Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat
    • Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup
    • Bupati Serang dan Wamendigi Sambangi Posko, Beri Semangat Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
    • Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya
    • Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

      15 September 2026

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026

      Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

      12 September 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      UNTIRTA Dorong Desa Sindangheula Perkuat Good Governance Berbasis Data

      26 Agustus 2026

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

    Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya3 Desember 2025
    Ilustrasi
    Adv Sample

    Transformasi agraria menuntut negara menempatkan hukum adat sebagai bagian utama, bukan pinggiran.

    Mediabooster.news – Ketegangan agraria di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan tanah di Indonesia belum selesai. Di balik banyak konflik, terdapat satu akar masalah yang kerap diabaikan: hukum adat yang belum terintegrasi secara utuh ke dalam sistem hukum nasional. Padahal, pengakuan ini merupakan amanat konstitusi dan syarat penting bagi lahirnya keadilan agraria.

    Oleh:   Achmad Jaelani | Dosen Fakultas Hukum Untirta

     

    Konflik agraria tidak hanya terjadi di wilayah dengan tekanan investasi tinggi. Bahkan di desa-desa yang jauh dari pusat pertumbuhan, sengketa mengenai batas lahan, wilayah hutan, dan akses penghidupan terus muncul. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan agraria Indonesia bukan sekadar masalah distribusi tanah, melainkan juga masalah tata hukum yang belum tuntas.

    Hukum adat, yang selama berabad-abad mengatur hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya alamnya, masih belum sepenuhnya diakui sebagai bagian fungsional dalam sistem hukum agraria nasional. Ketimpangan ini menjadi sumber ketidakpastian, terutama bagi masyarakat adat yang kehidupannya bertumpu pada ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.

    Bayang-bayang Kolonial

    Warisan kolonial masih terasa dalam cara negara memandang tanah adat. Kebijakan domein verklaring pada masa Hindia Belanda menjadikan tanah yang tidak dapat dibuktikan menurut hukum Barat sebagai milik negara. Banyak wilayah adat kemudian dicap “tanah negara”, meskipun komunitas telah mengelolanya secara turun-temurun.

    Setelah kemerdekaan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berusaha membongkar warisan tersebut. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan semangat UUPA. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan investasi sering membuat keberadaan hukum adat tersisih. Banyak izin konsesi diterbitkan tanpa melihat keberadaan masyarakat adat dan aturan adat yang berlaku.

    Mengapa Integrasi Penting

    Integrasi hukum adat merupakan bagian penting dari proses transformasi agraria. Ada beberapa alasan mendasar.

    Pertama, penyelesaian konflik. Banyak sengketa muncul karena klaim ulayat tidak dianggap sebagai dasar hukum yang sah. Tanpa pengakuan terhadap hak komunal, konflik mudah membesar dan sulit diselesaikan.

    Kedua, keberlanjutan lingkungan. Banyak komunitas adat menjaga wilayahnya berdasarkan aturan adat yang telah terbukti mempertahankan keseimbangan ekologis. Mengabaikan ini berarti mengabaikan sumber pengetahuan lokal yang relevan bagi pemulihan lingkungan.

    Ketiga, keadilan substantif. Masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang paling rentan ketika kebijakan pembangunan dijalankan. Integrasi hukum adat memberi mereka kedudukan yang lebih setara dalam proses pengambilan keputusan.

    Tantangan Implementasi

    Namun integrasi hukum adat tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah tantangan yang masih harus diatasi.

    Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum berjalan seragam. Perbedaan pedoman antar daerah membuat proses penetapan berlangsung lambat. Banyak komunitas yang secara faktual ada, tetapi belum diakui secara administratif.

    Pemetaan wilayah adat juga belum tuntas. Banyak batas adat yang hanya diketahui melalui ingatan kolektif, sedangkan izin formal sering tumpang tindih dengan wilayah komunal tersebut.

    Di tingkat kebijakan yang berhubungan dengan geospasial, koordinasi lintas kementerian belum optimal. Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan Kemendagri kerap mengeluarkan kebijakan masing-masing tanpa kerangka sinkronisasi yang memadai.

    Selain itu, tekanan pembangunan dan investasi seringkali membuat masyarakat adat berada dalam posisi lemah. Tanpa dasar hukum yang jelas, mereka sulit memperjuangkan haknya ketika terjadi konflik.

    Kemajuan dan Pembelajaran

    Beberapa perkembangan penting patut dicatat. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat menjadi tonggak yang menguatkan kedudukan masyarakat adat. Di beberapa daerah, pemerintah mulai menerbitkan peraturan daerah mengenai pengakuan MHA, sekaligus membuka jalan bagi pengakuan hak ulayat.

    Gerakan pemetaan partisipatif oleh masyarakat sipil juga membantu menyediakan data spasial yang lebih akurat. Peta-peta ini menjadi dasar penting untuk pengakuan formal.

    Namun kemajuan ini masih tersebar dan belum membentuk sistem yang padu. Dibutuhkan kerangka nasional yang lebih kuat agar berbagai inisiatif lokal tidak berjalan sendiri.

    Arah Pembaruan

    Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan.

    Pertama, menyusun pedoman nasional pengakuan MHA sehingga proses identifikasi dan verifikasi tidak berbeda antar daerah.

    Kedua, membangun basis data dan peta wilayah adat nasional yang dapat menjadi rujukan dalam penerbitan izin dan penyelesaian sengketa.

    Ketiga, meninjau regulasi sektoral yang belum selaras dengan prinsip pengakuan hak-hak adat. Harmonisasi diperlukan agar kebijakan di bidang kehutanan, pertanahan, dan tata ruang tidak saling bertentangan.

    Keempat, memperkuat kapasitas masyarakat adat, terutama dalam hal pengetahuan hukum, kelembagaan adat, dan akses terhadap pendampingan.

    Penutup

    Transformasi agraria tidak dapat hanya berfokus pada aspek legal formal atau distribusi tanah semata. Transformasi agraria memerlukan perubahan cara pandang negara terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang mereka junjung.

    Integrasi hukum adat bukan sekadar kewajiban konstitusional. Integrasi tersebut merupakan bagian penting dari solusi atas berbagai konflik agraria dan krisis lingkungan yang terus terjadi. Mengakui dan mengintegrasikan hukum adat berarti membangun kebijakan agraria yang lebih adil serta memberikan ruang hidup yang layak bagi komunitas yang selama ini menjaga tanah dan lingkungan kita.

    Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat membangun sistem agraria yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berpihak pada keadilan dan pembangunan keberlanjutan. (Achmad Jaelani)

    Achmad Jaelani Agraria Artikel Dosen FH Untirta Hukum Adat
    Dhika Miestya

      Terkait

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

      13 Januari 2026

      PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR LAYANAN  PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

      9 Juli 2025
      Terbaru
      Daerah

      Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

      By Dhika Miestya15 September 2026

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,941

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.