
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi melantik sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Formasi Tahun 2025. Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut digelar di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin (29/12/2025).
Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Dari total 6.057 PPPK paruh waktu yang dikukuhkan, terdiri atas 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis.
Pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam sambutannya, Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan sebuah bentuk pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
“Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat. Berikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang prima,” tegas Ratu Zakiyah.
Ia juga mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Jadilah abdi negara yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlak mulia. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Pemerintah Kabupaten Serang. Ingat, kinerja saudara adalah cerminan wajah birokrasi kita,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah menekankan bahwa integritas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ia juga memastikan akan ada evaluasi kinerja bagi seluruh PPPK paruh waktu.
“Tentu akan ada evaluasi. Yang membina adalah BKPSDM. Karena itu saya tekankan, tingkatkan kinerja, sebab pasti akan ada penilaian,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu ini merupakan amanat kebijakan pemerintah pusat, di mana pengangkatan ASN PPPK paruh waktu dibatasi hingga akhir tahun 2025.“Alhamdulillah, sebanyak 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang hari ini telah resmi dikukuhkan dan menerima SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang,” jelasnya.
Dengan pengukuhan ini, Pemkab Serang berharap kehadiran ribuan PPPK paruh waktu mampu memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Serang. (*)
