
SERANG, Mediabooster.news – Indonesia kerap disebut negara agraris. Namun, di balik sebutan yang terdengar membanggakan itu, terdapat paradoks yang kian sulit disembunyikan: petani sebagai penyangga pangan nasional justru hidup dengan penguasaan lahan yang semakin sempit. Sawah masih tampak hijau, produksi pangan tetap menjadi urusan strategis negara, tetapi sebagian besar pelakunya bekerja di atas tanah yang tidak cukup luas untuk menjamin kehidupan yang layak.
Sensus Pertanian 2023 memberi gambaran yang patut direnungkan. Dari 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, sekitar 17,25 juta di antaranya tergolong petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare (BPS, 2023). Angka ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan semata-mata soal produktivitas pertanian, melainkan juga soal struktur penguasaan tanah. Ketika basis produksi pangan dikerjakan oleh jutaan petani berlahan sempit, ketahanan pangan nasional sesungguhnya berdiri di atas fondasi sosial-ekonomi yang rapuh.
Kondisi tersebut kontras dengan penguasaan lahan oleh korporasi. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada 2022, di sektor perkebunan, sekitar 16,8 juta hektare lahan sawit dikuasai oleh 2.400 perusahaan. Di sektor kehutanan, sekitar 11,2 juta hektare kawasan hutan tanaman produksi dikuasai oleh 314 perusahaan. Sementara itu, di sektor properti atau real estat, sekitar 63.000 hektare tanah di wilayah Jabodetabek saja dikuasai oleh 25 perusahaan (KPA, 2024). Perbandingan ini memperlihatkan jurang yang lebar antara penguasaan lahan petani kecil dan konsentrasi tanah pada aktor ekonomi berskala besar.
Di sinilah reforma agraria memperoleh relevansinya. Reforma agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat tanah. Ia adalah agenda konstitusional untuk menata kembali hubungan antara negara, tanah, petani, masyarakat adat, dan kekuatan ekonomi besar. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 kemudian menurunkan mandat itu melalui asas fungsi sosial tanah. Artinya, tanah tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan juga sebagai sumber kehidupan, ruang produksi, dan basis keadilan sosial.
Masalahnya, dalam praktik kebijakan, reforma agraria sering kali menyempit menjadi urusan administratif. Sertifikasi tanah memang penting karena memberi kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak otomatis melahirkan keadilan agraria apabila struktur penguasaan tanah tetap timpang, konflik agraria tidak diselesaikan, dan petani penerima tanah dibiarkan tanpa dukungan ekonomi. Reforma agraria yang berhenti pada pembagian sertifikat hanya akan menghasilkan dokumen hukum, bukan perubahan hidup bagi petani.
Ketimpangan lahan juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan pembangunan. Ekspansi industri, perkebunan skala besar, kawasan perumahan, pertambangan, dan proyek infrastruktur terus memperbesar kompetisi atas ruang. Pada titik tertentu, petani kecil bukan hanya berhadapan dengan pasar, tetapi juga dengan tata ruang, izin, korporasi, dan nilai tanah yang melonjak. Tanah pertanian menjadi semakin rentan dikonversi karena dianggap kurang menguntungkan dibandingkan dengan penggunaan nonpertanian. Akibatnya, petani kecil berada dalam posisi ganda: lahannya sempit, perlindungannya lemah, dan daya tawarnya rendah.
Di banyak daerah, konflik agraria muncul karena tumpang tindih klaim, ketidakjelasan batas, perizinan masa lalu, konsesi yang berkepanjangan, serta lemahnya integrasi data pertanahan. Reforma agraria tidak mungkin berjalan efektif jika negara tidak memiliki peta yang akurat mengenai tanah yang benar-benar dapat menjadi objek redistribusi. Tanah terlantar, tanah eks hak guna usaha, tanah negara, dan tanah dalam kawasan hutan yang telah lama dikuasai masyarakat membutuhkan penyelesaian yang hati-hati, transparan, dan partisipatif. Tanpa itu, redistribusi justru berisiko melahirkan konflik baru.
Tantangan berikutnya adalah pendampingan setelah tanah diberikan. Petani tidak cukup hanya diberi tanah. Mereka membutuhkan akses air, benih, pupuk, teknologi, pembiayaan, asuransi pertanian, jalan produksi, koperasi, dan pasar yang adil. Tanah tanpa dukungan produksi akan mudah menjadi beban. Dalam kondisi ekonomi yang terdesak, petani penerima tanah dapat kembali menjual atau mengalihkan lahannya. Jika ini terjadi, reforma agraria hanya menjadi siklus pendek: tanah dibagikan, tetapi struktur ketimpangan kembali terbentuk.
Karena itu, agenda reforma agraria harus dibaca sebagai kebijakan ekonomi-politik yang menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat satu data agraria nasional yang mengintegrasikan data pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan data sosial ekonomi petani. Teknologi seperti sistem informasi geografis, citra satelit, dan pemetaan partisipatif dapat membantu. Namun, kuncinya tetap pada transparansi, akurasi data, dan keberanian membuka informasi agraria kepada publik.
Redistribusi tanah juga harus diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan: petani gurem, buruh tani, petani tak bertanah, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah. Reforma agraria tidak boleh berubah menjadi sekadar legalisasi penguasaan tanah yang sudah kuat secara ekonomi. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa juta bidang tanah disertifikatkan, melainkan apakah terjadi perbaikan struktur penguasaan lahan dan peningkatan kesejahteraan petani kecil.
Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria harus ditempatkan sebagai inti, bukan pelengkap. Negara perlu membangun mekanisme penyelesaian konflik yang tidak hanya legalistik, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan tanah, relasi kuasa lokal, hak masyarakat adat, dan dampak sosial-ekologis. Konflik agraria yang berlarut-larut bukan hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan warga kepada negara.
Reforma agraria juga harus dihubungkan dengan perlindungan lahan pertanian. Tidak ada gunanya membagikan tanah kepada petani jika pada saat yang sama lahan pangan terus menyusut akibat alih fungsi yang longgar. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dijalankan secara konsisten dalam tata ruang daerah. Pemerintah daerah tidak boleh mudah mengubah kawasan pertanian produktif menjadi kawasan industri atau properti hanya karena tekanan investasi jangka pendek.
Lebih jauh, reforma agraria perlu ditempatkan dalam strategi ketahanan pangan nasional. Selama petani kecil tidak memiliki tanah yang cukup, pendapatan yang layak, dan posisi tawar yang kuat, ketahanan pangan akan terus bergantung pada kebijakan tambal-sulam. Pangan bukan hanya soal stok dan impor, tetapi juga soal siapa yang memproduksi, di atas tanah siapa, dengan perlindungan seperti apa, dan untuk kesejahteraan siapa.
Reforma agraria pada akhirnya adalah ujian keberpihakan negara. Apakah tanah akan terus mengikuti logika akumulasi modal, atau dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai sumber kemakmuran rakyat? Pertanyaan ini penting karena masa depan pangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teknologi pertanian, tetapi juga oleh keadilan dalam penguasaan tanah.
Petani kecil tidak boleh terus dipuji sebagai pahlawan pangan, tetapi dibiarkan bekerja di atas lahan yang makin sempit dan rentan hilang. Mereka membutuhkan lebih dari sekadar penghargaan simbolik. Mereka membutuhkan tanah yang aman, akses produksi yang adil, perlindungan dari alih fungsi lahan, serta kebijakan negara yang konsisten.
Jika reforma agraria dijalankan hanya sebagai program administratif, ia akan kehilangan makna historisnya. Namun, jika dijalankan sebagai penataan ulang struktur agraria yang adil, ia dapat menjadi jalan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan pedesaan, dan memulihkan martabat petani. Di tengah tekanan pembangunan yang semakin kuat, pilihan itu menjadi semakin mendesak: membiarkan ketimpangan lahan terus mengeras, atau menata kembali tanah sebagai dasar keadilan sosial.
Penulis: Achmad Jaelani (Dosen Fakultas Hukum Untirta)
