
SERANG, Mediabooster.news – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi, yang diawali oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Afrizal. Delapan fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ketiga raperda tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Serang meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban Bupati Serang atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD.
“Setelah jawaban bupati, DPRD akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga raperda tersebut. Biasanya pansus bekerja tidak lebih dari satu bulan dan pembahasannya harus sudah selesai,” ujar Bahrul Ulum.
Menurutnya, pembahasan raperda di tingkat DPRD memiliki batas waktu yang relatif singkat agar proses legislasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Namun demikian, setelah disepakati menjadi peraturan daerah, masih terdapat tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum perda tersebut resmi diundangkan.
“Meski sudah selesai dibahas dan disetujui di DPRD, perda tetap harus melalui proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Setelah evaluasi selesai, baru perda dapat diundangkan oleh Bupati Serang,” jelasnya.
Bahrul menambahkan, cepat atau lambatnya proses pengundangan sangat bergantung pada hasil dan durasi evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Kalau proses evaluasinya cepat, tentu perda juga bisa lebih cepat diundangkan dan diberlakukan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menyampaikan nota pengantar tiga raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Senin (15/6/2026). Salah satu raperda yang diajukan berfokus pada penyesuaian struktur perangkat daerah guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD, pembahasan ketiga raperda tersebut diharapkan dapat berjalan lancar sehingga segera menghasilkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah yang lebih baik di Kabupaten Serang.
