Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    RSDP Tambah 10 Mesin Hemodialisis, Bupati Serang: Pastikan Warga Gagal Ginjal Terlayani Cepat

    20 Agustus 2026

    Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

    20 Agustus 2026

    Polda Banten Perkuat Sinergi Kamtibmas, Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

    20 Agustus 2026

    Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

    18 Agustus 2026

    Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang

    18 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • RSDP Tambah 10 Mesin Hemodialisis, Bupati Serang: Pastikan Warga Gagal Ginjal Terlayani Cepat
    • Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka
    • Polda Banten Perkuat Sinergi Kamtibmas, Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
    • Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81
    • Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang
    • Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-81 RI di Pabuaran Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
    • Pimpin Upacara di Kramatwatu, Bupati Serang Bicara Pelayanan Dasar hingga Bijak Bermedia Sosial
    • Ribuan Warga Pabuaran Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Sehat dan Karnaval
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026
    • Daerah

      RSDP Tambah 10 Mesin Hemodialisis, Bupati Serang: Pastikan Warga Gagal Ginjal Terlayani Cepat

      20 Agustus 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Polda Banten Perkuat Sinergi Kamtibmas, Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

      20 Agustus 2026

      Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

      18 Agustus 2026

      Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang

      18 Agustus 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025
    • Pendidikan

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya20 Agustus 2026
    Konferensi pengungkapan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8). (Foto. dkm)
    Adv Sample

    SERANG, Mediabooster.news – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran, polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

    Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

    Adv Sample Adv Sample Adv Sample

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten serta perwakilan SAM Pertamina Banten di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

    Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Sejalan dengan arahan tersebut, Polda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan pengawasan, penyelidikan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi.

    Penyelidikan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 akhirnya mengungkap sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis.

    Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan lingkungan.

    Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan aktivitas penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir hingga batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin.

    Aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal itu telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan.

    Untuk menjalankan aktivitasnya, para pelaku menggunakan sejumlah alat berat berupa excavator.

    Selain penambangan, polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.

    Tak berhenti pada kasus pertambangan ilegal, polisi juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

    Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri untuk mendapatkan keuntungan.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut dipasang tangki duduk yang digunakan untuk menampung BBM.

    Polisi turut mengamankan uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

    Dari rangkaian pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial:

    JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), AS (46). Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

    Polisi juga mengamankan uang modal belanja BBM bersubsidi senilai Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

    Atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Sedangkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Yudhis menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas aktivitas ilegal dengan melaporkan informasi terkait dugaan pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Yudhis.

    Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

    BBM Bersubsidi Ditreskrimsus Polda Banten Energi Nasional ESDM Banten Kejahatan Pertambangan Kombes Pol Yudhis Wibisana penegakan hukum Penyalahgunaan BBM Pertambangan Ilegal Polda Banten Solar Subsidi Tambang Emas Ilegal Tambang ilegal
    Dhika Miestya

      Terkait

      RSDP Tambah 10 Mesin Hemodialisis, Bupati Serang: Pastikan Warga Gagal Ginjal Terlayani Cepat

      20 Agustus 2026

      Polda Banten Perkuat Sinergi Kamtibmas, Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

      20 Agustus 2026

      Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

      18 Agustus 2026
      Terbaru
      Daerah

      RSDP Tambah 10 Mesin Hemodialisis, Bupati Serang: Pastikan Warga Gagal Ginjal Terlayani Cepat

      By Dhika Miestya20 Agustus 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Polda Banten Perkuat Sinergi Kamtibmas, Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

      20 Agustus 2026

      Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

      18 Agustus 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,843

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.