
LAMPUNG SELATAN, Mediabooster – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 872 ekor satwa liar jenis burung yang di duga tidak dilengkapi dokumen yang sah saat melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan pemeriksan yang dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Dari 872 ekor satwa liar jenis burung yang di duga tidak dilengkapi Dokumen Yang sah, 651 ekor yang tidak dilindungi, 221 ekor burung yang dilindungi,”katanya.

Burung- Burung tersebut dikemas dalam 20 box keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna coklat dan 1 keranjang putih.
“Burung-burunh itu dibawa oleh kendaraan Mobil Isuzu Giga warna Putih Kombinasi No Pol. AB 8086 D yang di kemudikan oleh BR (27) dan SB (33),” jelas Ridho.
Ridho menjelaskan bahwa burung tersebut dibawa dari wilayah Terbanggi, Lampung Tengah dan akan dibawa ke wilayah Jatibening Jakarta Timur.
“Keduanya diberikan uang sebesar Rp 1,8 juta untuk sekali antar,” tuturnya.
Jenis dari 872 ekor tersebut diantaranya 36 ekor burung Cucak Jenggot, 8 ekor burung Cucak Kopi, 38 ekor burung Serindilekor burung Kapas Tembak, 71 ekor burung Cucak Ranting, 36 ekor burung Cucak Ijo Besar, 35 ekor burung Kinoi, 35 ekor burung Cucak Ijo Mini.
“465 ekor burung Pleci, 46 ekor burung Konin, 25 ekor burung Siri-siri, 9 ekor burung Cucak Biru, 1 ekor burung Kepodang,48 ekor burung Jalak Kebo, 2 ekor burung Poksai Palak Putih, 4 ekor burung Cililin,” ungkap Ridho.
Ridho menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah amankan di KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya.(***)
