BANTEN, Mediabooster.news – Pengaruh teknologi digital untuk dunia Pendidikan di zaman milenial sekarang akan sangat besar. Terutama akan mengubah wajah pendidikan dari metode, teknik, cara da sistem pembelajaran dalam dunia Pendidikan.
Namun manusia tidak bisa menolak perkembangan yang maju saat ini. Lambat laun teknologi digitalisasi akan memasuki dunia Pendidikan di Indonesia dan menjadi terbiasa dengan penggunaannya.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini terus mendorong terkait perkembangan digitalisasi di sektor pendidikan, lantaran perkembangan digitalisasi di sektor pendidikan mengalami kemajuan yang luar biasa.
Beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menyampaikan terkait persiapan untuk kedepan menghadapi digitalisai pendidikan, Dindikbud Banten sedang mengkaji dan mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Yang nantinya akan dapat diterapkan dalam sektor Pendidikan di Banten, diantaranya Metaverse.
Dimana hal itu sejalan dorongan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait digitalisasi Pendidikan yang bertujuan agar masyarakat memiliki ijazah SMA atau sederajatnya dan untuk peningkatan mutu Pendidikan Bdalam menghadapi era digital saat ini.
“Sehingga manakala tidak mendapatkan atau kesulitan untuk belajar formal, Pak Gub memberikan arahan untuk membuka sekolah metaverse. Jadi nanti anak-anak yang tidak punya kesempatan datang ke sekolah, mau sambil bantu orang tua, sambil dikebun atau menjaga adik dan aktifitas lainnya bisa,” ucap Tabrani, dibeberapa waktu lalu Kamis (9/6/2022).
Diketahui, digitalisasi pendidikan dengan tujuan mengikuti perkembangan teknologi digital dan masyarakat mendapatkan ijazah SMA. Menurut Tabrani, hal itu dalam rangka meningkatkan angka partisipasi murni (APM) bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA sederajat.
Pada kesempatan yang lain, melalui sambungan telpon, Senin, 4 Juli 2022, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang juga merupakan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKKPP) FH Untirta Lia Riesta Dewi menyatakan bahwa inisiasi yang dikembangkan untuk memperluas kesempatan warga Banten untuk mengenyam pendidikan pada tingkatan sekolah menengah melalui SMA metaverse menurutnya adalah pilihan yang bisa dilakukan untuk mencari alternative dan jalan keluar untuk terjaminnya hak atas pendidikan bagi seluruh warga usia pelajar sekolah di Provinsi Banten.
Memfasilitasi Pendidikan menengah adalah kewajiban yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui beraneka upaya fasilitasi dan dukungan bagi pendidikan menengah di daerahnya. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan itu merupakan pemenuhan hak konstitusional warga atas hak Pendidikan.
Sekolah jarak atau ada yang menyebutnya dengan Sekolah terbuka atau metaverse Pendidikan merupakan alternative dan upaya solusi yang dapat disediakan untuk anak usia sekolah yang tidak dapat terjangkau dan terfasilitasi oleh SMA yang bersifat regular. Itu dilakukan sebagai upaya agar tetap dapat bersekolah. Faktor terbatasnya sekolah-sekolah negeri, kurangnya angkutan umum, faktor geografis dan berbagai kondisi lingkungan sosial bisa menjadi alasan-alasan substantive dan teknikal mengapa inisiasi Pendidikan jarak jauh itu dikembangkan.
“Semisalnya ada kelompok masyarakat di sebuah daerah atau desa, mereka sekolah hanya sampai SMP, karena SMA-nya belum dibangun pemerintah, belum ada sekolah baik swasta apalagi sekolah negeri, sarana transportasi yang kurang, termasuk kondisi sosial masyarakatnya, maka ide SMA Metaverse, atau pendidikan berbasis digital kini menjadi alternatif solusi dan relevan untuk dikembangkan,” jelasnya.
Prinsipnya penyelenggaraan SMA metaverse pada umumnya untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan belajar dan berbagai macam tipe peserta didik. Untuk itu penciptaan sistem Pendidikan dan lingkungan belajar yang fleksibel sangat dibutuhkan. SMA Metaverse seperti sekolah dengan Pembelajaran jarak jauh yang dapat menjadi sebuah inovasi dalam dunia Pendidikan di masa digitalisasi saat ini.
Tertuang dalam Permendikbud No 119 tahun 2014 dinyatakan bahwa PJJ diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses Pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi Pendidikan dasar dan menengah.
Melalui Sistem Pembelajaran jarak jauh setiap individu dapat memperoses akses terhadap Pendidikan berkualitas tanpa harus meninggalkan rumah, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan bekerja. (dkm)