
SERANG, Mediabooster.news – Polemik mengenai keterlambatan pencairan dana simpanan anggota di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Raya Banda Madani (Kopsyah Rabani) hingga kini belum juga berakhir. Anggota dan mantan karyawan yang menuntut hak mereka akhirnya dapat bertemu dengan pihak manajemen Kopsyah Rabani dalam audiensi yang digelar di kantor koperasi tersebut, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tersebut terlaksana setelah sebelumnya beberapa kali dijadwalkan namun pihak manajemen Kopsyah Rabani tidak hadir. Dalam audiensi itu, para anggota meminta kejelasan terkait dana simpanan yang telah jatuh tempo namun belum dapat dicairkan, serta pembayaran gaji mantan karyawan yang masih tertunggak selama beberapa bulan.
Audiensi dihadiri Direktur Utama Kopsyah Rabani Deden Arifian Albarq, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono, serta perwakilan anggota dan mantan karyawan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, permasalahan yang terjadi merupakan keterlambatan pembayaran simpanan anggota dan telah dimusyawarahkan bersama hingga menghasilkan kesepakatan.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu kesepakatan di antara mereka. Kami dari Pemerintah Provinsi Banten hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.
Menurut Agus, Dinas Koperasi memiliki perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena menyangkut hak anggota sekaligus keberlangsungan koperasi.
“Kami memfasilitasi agar hak-hak anggota yang menyimpan dana dapat terpenuhi, namun di sisi lain koperasi juga tetap bisa berjalan. Keduanya harus sama-sama dijaga,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan memberikan tenggat waktu kepada pihak koperasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap mulai pekan depan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan, Dinas Koperasi akan melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
“Kalau nantinya hasil kesepakatan tidak dilaksanakan, tentu akan ada langkah sesuai aturan. Bentuk sanksinya akan kami lihat berdasarkan perkembangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsyah Rabani untuk Tahun Buku 2025 juga belum dilaksanakan. Dalam audiensi tersebut disepakati RAT direncanakan digelar pada September 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Sementara itu, salah seorang anggota mengaku telah menunggu pencairan simpanannya sejak 2024. Menurutnya, pihak koperasi beberapa kali membuat perjanjian pembayaran, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai anggota. Simpanan sudah jatuh tempo, wajar kalau kami menagih sesuai perjanjian,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki dana simpanan sekitar Rp210 juta yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan. Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak koperasi selama ini berkaitan dengan persoalan internal dan banyaknya pembiayaan yang macet.
Anggota lainnya juga mengungkapkan kekhawatirannya karena belum ada kepastian pembayaran, bahkan mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan secara langsung kepada pihak koperasi.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian sesuai kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya.
Selain anggota, mantan karyawan Kopsyah Rabani juga meminta perusahaan segera melunasi tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.
Mereka berharap hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam audiensi benar-benar dijalankan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, saat wartawan berupaya meminta konfirmasi usai audiensi, Direktur Utama Kopsyah Rabani Deden Arifian Albarq tidak dapat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Mayabon, Kota Serang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait mekanisme pembayaran yang telah disepakati dalam audiensi tersebut. (dkm)
