Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

    17 Juni 2026

    DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Tiga Raperda Usulan Bupati Lanjut Dibahas

    17 Juni 2026

    Tak Menyerah Mencari Keadilan, Korban Kopsyah Rabani Mengadu ke Pemprov Banten

    17 Juni 2026

    Minyakita Dijual Rp21 Ribu per Liter di Pasar Baros, Pedagang Ditegur Disperindag Kabupaten Serang

    17 Juni 2026

    Dana Anggota Tak Kunjung Cair, Korban Kopsyah Rabani Minta DPRD dan Pemprov Banten Bertindak

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat
    • DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Tiga Raperda Usulan Bupati Lanjut Dibahas
    • Tak Menyerah Mencari Keadilan, Korban Kopsyah Rabani Mengadu ke Pemprov Banten
    • Minyakita Dijual Rp21 Ribu per Liter di Pasar Baros, Pedagang Ditegur Disperindag Kabupaten Serang
    • Dana Anggota Tak Kunjung Cair, Korban Kopsyah Rabani Minta DPRD dan Pemprov Banten Bertindak
    • Reforma Agraria dan Petani Gurem
    • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi
    • DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026
    • Daerah

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Tiga Raperda Usulan Bupati Lanjut Dibahas

      17 Juni 2026

      Tak Menyerah Mencari Keadilan, Korban Kopsyah Rabani Mengadu ke Pemprov Banten

      17 Juni 2026

      Minyakita Dijual Rp21 Ribu per Liter di Pasar Baros, Pedagang Ditegur Disperindag Kabupaten Serang

      17 Juni 2026

      Dana Anggota Tak Kunjung Cair, Korban Kopsyah Rabani Minta DPRD dan Pemprov Banten Bertindak

      16 Juni 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025
    • Pendidikan

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026

      UNSERA Menggema! UKM Akustik Hadirkan Festival Seni Kreatif Mahasiswa dan Pelajar Se-Banten

      21 Mei 2026

      UNSERA Bergerak! CAC Gaungkan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim Lewat Penanaman Mangrove

      21 Mei 2026

      Halal Center Untirta Dampingi UMKM Pabuaran Urus Sertifikasi Halal

      18 Mei 2026

      Proses Seleksi, 600 Peserta PIPB Jalur Vokasi Industri Ikuti Tes Fisik

      30 April 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Bawaslu Kota Serang Rilis Poin Pencegahan Saat Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

    Bawaslu Kota Serang Rilis Poin Pencegahan Saat Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya1 Agustus 2022
    Ketua dan Anggota Bawaslu Sedang persiapan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi Parpol di Kantor Bawaslu Serang.
    Adv Sample

    SERANG, Mediabooster.news – Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024 dimulai pada hari ini Senin, 1 Agustus 2022.

    Dirilis dari KPU Kota Serang, Sebelumnya pada 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU RI.

    Selanjutnya, pada 1 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai hingga pada 14 Agustus 2022

    Ini adalah momentum yang paling ditunggu-tunggu, terutama oleh para calon peserta Pemilu 2024. Hingga tiga hari menjelang pembukaan pendaftaran, KPU RI mencatat sebanyak 39 partai politik telah mendapatkan akses pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Sistem ini adalah alat bantu untuk input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik, di mana setiap identitas anggota partai politik harus dimasukkan ke dalamnya.

    Berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya, diantaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif.

    Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggotanya, dan ketidaksesuaian antara nama dengan Kartu Tanda Anggota.

    Salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah, adanya potensi pencomotan seseorang untuk menjadi anggota partai politik guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Serang hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.

    Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya. Catatan pencegahan Bawaslu Kota Serang ini disampaikan kepada:

    1. Partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kota Serang.
    • Mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    • Tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan.
    • Tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik.
    • Tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik.
    • Tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik.
    • Tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik.
    • Tidak memasukkan seseorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik.
    • Menghimbau agar menyampaikan salinan dokumen pendaftaran administrasi partai politiknya kepada Bawaslu Kota Serang sebagai pegangan dan bahan melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan yang berjalan.
    1. KPU Kota Serang
    • Mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
    • Menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
    • Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan atau sengketa di kemudian hari.
    1. Masyarakat Kota Serang
    • Diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kota Serang
    • Diharapkan aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik.
    • Diharapkan aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan atau oknum masyarakat lainnya.

    Untuk lebih mengefektifkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran dan perselisihan yang akan terjadi, Bawaslu Kota Serang akan berkoordinasi secara aktif dengan KPU Kota Serang. Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga akan membuka layanan bagi masyarakat yang hendak membuat aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini. (rls)

    Bawaslu Kota Serang KPU Kota Serang Parpol PEMILU 2024
    Dhika Miestya

      Terkait

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026
      Terbaru
      Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      By Dhika Miestya17 Juni 2026

      DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Tiga Raperda Usulan Bupati Lanjut Dibahas

      17 Juni 2026

      Tak Menyerah Mencari Keadilan, Korban Kopsyah Rabani Mengadu ke Pemprov Banten

      17 Juni 2026

      Minyakita Dijual Rp21 Ribu per Liter di Pasar Baros, Pedagang Ditegur Disperindag Kabupaten Serang

      17 Juni 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,620

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.