Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    DPD Kesti TTKDH Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Hj. Surihat Siap Majukan Budaya Banten

    25 April 2026

    Sekian Lama Memprihatinkan, SMPN 2 Tirtayasa Akhirnya Tahun Ini Direhabilitasi Pemkab Serang

    24 April 2026

    Semangat Kebersamaan Warnai Kegiatan Jumat Bersih di Sekretariat DPRD Kota Serang

    24 April 2026

    Serap Aspirasi Petani, Bupati Serang Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Tirtayasa

    24 April 2026

    392 Jemaah Calon Haji Kloter 3 Asal Kabupaten Serang Dilepas, Bupati Pesan Jaga Akhlak dan Kesehatan

    23 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • DPD Kesti TTKDH Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Hj. Surihat Siap Majukan Budaya Banten
    • Sekian Lama Memprihatinkan, SMPN 2 Tirtayasa Akhirnya Tahun Ini Direhabilitasi Pemkab Serang
    • Semangat Kebersamaan Warnai Kegiatan Jumat Bersih di Sekretariat DPRD Kota Serang
    • Serap Aspirasi Petani, Bupati Serang Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Tirtayasa
    • 392 Jemaah Calon Haji Kloter 3 Asal Kabupaten Serang Dilepas, Bupati Pesan Jaga Akhlak dan Kesehatan
    • DPRD Kabupaten Serang Setujui LKPJ Bupati 2025, Catatan Strategis Jadi Sorotan Perbaikan
    • Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri
    • UNSERA Makin Bersinar! Prodi Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi Raih Akreditasi UNGGUL
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      HPN 2025, BRI BO Cilegon Berikan Bingkisan Kepada Nasabah Setia

      6 September 2025

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026
    • Daerah

      DPD Kesti TTKDH Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Hj. Surihat Siap Majukan Budaya Banten

      25 April 2026

      Sekian Lama Memprihatinkan, SMPN 2 Tirtayasa Akhirnya Tahun Ini Direhabilitasi Pemkab Serang

      24 April 2026

      Semangat Kebersamaan Warnai Kegiatan Jumat Bersih di Sekretariat DPRD Kota Serang

      24 April 2026

      Serap Aspirasi Petani, Bupati Serang Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Tirtayasa

      24 April 2026

      392 Jemaah Calon Haji Kloter 3 Asal Kabupaten Serang Dilepas, Bupati Pesan Jaga Akhlak dan Kesehatan

      23 April 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025

      Lontarkan Keluhan Lalu Lintas, Warga Malah Jadi Korban Pengeroyokan

      18 Juli 2025
    • Pendidikan

      Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan

      14 April 2026

      Implementasi Kurikulum Industri, PIPB Lepas Mahasiswa PRAKERIN ke 9 Perusahaan

      3 Maret 2026

      IGTKI Papacibagus Perkuat Kompetensi Guru TK Lewat Literasi dan Matematika AUD yang Menyenangkan

      2 Februari 2026

      Mahasiswa KKM Kelompok 99 Untirta Dorong Kepercayaan Diri Anak Lewat Lomba Keagamaan

      21 Januari 2026

      Perawatan Sarana Pendidikan Jadi Prioritas SMKN 2 Kota Serang di 2026, Komite dan Alumni Siap Bersinergi!

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025

      Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Serang Catat 17 Ribu Pemilih Baru di Triwulan III

      2 Oktober 2025

      KPU Banten Gelar FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024: Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Mendatang

      18 September 2025

      KPU Banten Perkuat Transparansi Pemilu Lewat Penerapan Open Government Data

      10 September 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

    Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya11 Januari 2025
    Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Serah terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1). Foto. @ojkindonesia)
    Adv Sample

    JAKARTA, Mediabooster.news – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
    Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset
    kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan
    tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
    (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1).

    Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten
    Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
    Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner
    Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
    Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti
    Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas
    Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan
    Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
    Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
    Inarno Djajadi.

    Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan
    Komisioner OJK Mahendra Siregar.Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untukmemberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terusmendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamananbagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik
    aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

    Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital
    (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank
    Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar
    Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka
    4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
    Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
    tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta
    Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling
    lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

    Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling
    berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi
    pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut
    melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
    Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024
    tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan
    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
    Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok
    peraturan terkait.

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan
    pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks
    saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip
    aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
    Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan
    pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
    prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan
    industri di sektor keuangan.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang
    diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan
    pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan
    Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam
    proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk
    mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai
    dengan kewenangannya masing-masing.

    Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif
    PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan
    pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi
    instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang
    dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun
    2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing,
    termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses
    peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku
    Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif
    PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini,
    sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu,
    transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.
    Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk
    Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan
    dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan
    pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas
    lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas
    baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk
    memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan
    tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat
    dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi
    pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke
    depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan
    Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam,
    kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

    Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung
    pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint
    Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif PUVA
    tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan
    kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga
    akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan
    integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

    Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset
    Kripto pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar
    Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat
    sebesar Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK
    tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang
    tercatat 45.915 nasabah.

    Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta
    Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15
    Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan
    pada 2 Bursa Berjangka.

    Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar
    Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat
    sebesar Rp122 triliun (yoy). Selain itu pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. (***)

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Dhika Miestya

      Terkait

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026
      Terbaru
      Daerah

      DPD Kesti TTKDH Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Hj. Surihat Siap Majukan Budaya Banten

      By Dhika Miestya25 April 2026

      Sekian Lama Memprihatinkan, SMPN 2 Tirtayasa Akhirnya Tahun Ini Direhabilitasi Pemkab Serang

      24 April 2026

      Semangat Kebersamaan Warnai Kegiatan Jumat Bersih di Sekretariat DPRD Kota Serang

      24 April 2026

      Serap Aspirasi Petani, Bupati Serang Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Tirtayasa

      24 April 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,478

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.