SERANG, Mediabooster.news – Ayo ikut serta mengawal Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi Pengawas TPS.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten resmi umumkan pembukaan dan Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu serentak Tahun 2024 .
Sama seperti KPPS, Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. Tugas dan kewajibannya adalah mengawasi keberlangsungan proses pemungutan suara hingga perhitungannya.
Pengawas TPS juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. Berminat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Mari simak jadwal pendaftarannya di bawah ini!
Jadwal Tahapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
- Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai dibuka pada tanggal 2 – 6 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi, 10 Januari 2024
- Wawancara, 2 – 17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara, 18 – 19 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
Kebutuhan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Provinsi Banten
Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS. Di Provinsi Banten sendiri terdapat 33.324 TPS. Artinya, kebutuhan pengawas TPS untuk di wilayah Provinsi Banten mencapai 33.324 orang.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2024
Berikut adalah beberapa syarat Pengawas TPS, dikutip dari laman Bawaslu Provinsi Banten
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat (Berdomisili di Kecamatan Setempat Sesuai KTP)
Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!