SERANG, Mediabooster.news – Bulan Ramadhan bukan menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan. Dalam Al-Quran dan hadist tidak ada ketentuan larangan akad nikah pada bulan puasa.
“Didalam Islam tidak ada yang mengatur ataupun melarang waktu tertentu untuk menikah, jadi kalau ada yang ingin melaksanakan akad nikah selama bulan ramadhan sah-sah saja,” Kata Kepala KUA Kecamatan Pabuaran, Muhamad Jayadi.
Ia menambahkan, yang dilarang dan bermasalah itu apabila kedua pengantin tidak mampu menahan hawa nafsu untuk melakukan hubungan suami-istri di siang hari.
“Yang menjadi larangan itu ketika sudah menjadi pasangan suami-istri dan sudah halal, di siang hari tidak boleh melakukan hubungan suami istri, nanti tunggu setelah berbuka puasa kan gitu!,” katanya.
Surat Al-Baqarah Ayat 187 diartikan “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka berpuasa”.
Jika Kedua pengantin tidak mampu besabar menahan nafsu tersebut dan melakukan hubungan suami-istri di siang hari di bulan ramadahan bukan hanya dosa yang didapat, tetapi juga pengantin harus membayar denda kaffarat.
“Seharusnya orang yang berpuasa menahan dari berhubungan badan di siang Ramadan, kalau dia melakukan hal itu, maka dia diharuskan membayar kafarat yang berat sengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka membayar fidiah kepada fakir miskin sebanyak 60 orang,” jelas Jayadi.
Dalam kitab Al-Iqna’, (1/312) dikatakan, “Ketika berhubungan di siang Ramadan, dengan kemaluan asli, di tempat kemaluan yang asli, baik di depan atau belakang, dari kalangan bani Adam maupun lainnya. Baik hidup maupun mati, baik keluar (mani) ataupun tidak, maka dia harus mengqadha dan membayar kafarat”.
(dkm)