
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna, Kamis (12/6/2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah. “Laporan keuangan ini harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Bupati Zakiyah.
Bupati juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten Serang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak 2011. “Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat dan arahan dari BPK RI Perwakilan Banten,” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan APBD 2024, Bupati memaparkan sejumlah capaian penting diantaranya, Pendapatan daerah tercapai sebesar Rp3,49 triliun atau 93,20% dari target, Belanja dan transfer terealisasi Rp3,49 triliun atau 92,44%, Surplus APBD tercatat Rp5,49 miliar, Pembiayaan netto mencapai Rp25,38 miliar, dan Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp30,88 miliar.
Bupati menegaskan bahwa untuk menjaga keseimbangan fiskal di tahun anggaran 2025, Pemkab Serang telah melakukan efisiensi belanja, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati mengenai efisiensi belanja daerah. Upaya optimalisasi pendapatan juga terus dilakukan melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah, guna menekan defisit anggaran yang saat ini diperkirakan sebesar Rp51,81 miliar.
Sementara itu, Raperda RP3KP disusun sebagai bentuk penguatan tata kelola pembangunan wilayah, khususnya dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana. “Regulasi ini akan menjadi panduan dalam menata kawasan hunian secara proporsional dan sesuai tata ruang. Ini juga sejalan dengan target nasional menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Bupati berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD, demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Serang yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. (*)

