
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Jumat (2/1/2026).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai di hari kejepit kerja, setelah libur Tahun Baru 2026.
Sidak diawali di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Setibanya di lokasi, Bupati Serang langsung masuk ke area perkantoran. Ruangan pertama yang disidak adalah ruang kepala dinas. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sarudin, tidak berada di tempat karena tengah bertugas di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Iman Saiman, terlihat berada di ruangan dan langsung mendampingi Bupati berkeliling kantor. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memeriksa absensi pegawai.
Bupati kemudian memasuki ruang sekretariat. Kedatangan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang itu membuat para pegawai, yang mayoritas perempuan, tampak terkejut. Mereka pun langsung menyambut dan menyalami Bupati.
Usai dari Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Serang melanjutkan sidak ke Kantor DPUPR. Suasana serupa juga terlihat di dinas tersebut. Para pegawai DPUPR tampak terkejut dengan kedatangan mendadak Bupati.
Di DPUPR, Bupati langsung menuju ruang kepala dinas yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Febriyanto. Febriyanto kemudian mendampingi Bupati berkeliling ruangan untuk melihat secara langsung aktivitas para pegawai.
Usai melakukan sidak, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, khususnya pada hari kejepit kerja.
“Alhamdulillah, hari ini (2/1) saya melakukan sidak. Biasanya kalau hari sebelumnya libur, ada saja pegawai yang ikut libur. Namun alhamdulillah, di Dinas Lingkungan Hidup kami menemukan para pegawai masuk. Dari 87 pegawai, hanya lima orang yang tidak berada di ruangan karena sedang bertugas di lapangan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pegawai meninggalkan tempat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pegawai juga diwajibkan tetap masuk kantor pada hari kejepit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati pun kembali mengingatkan seluruh pegawai agar terus meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (***)

