JAKARTA, Mediabooster.news – Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi sanksi pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, larangan aparatur desa menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
“Ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye, itu sudah jelas diatur dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Bagja, Senin (20/11/2023).
Dia juga menjelaskan, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.
“Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres,” tandasnya.
Seperti diketahui, deklarasi dukungan kepada Prabowo disampaikan pada acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu, di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).
Pada kegiatan tersebut, Apdesi mengklaim siap mengawal pemenangan Prabowo, disaksikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang memang hadir di acara itu. (***)