SERANG, Mediabooster.news – Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 disoroti oleh Bawaslu dan KPU Kota Serang setelah peluncuran jadwal dan tahapan penyelenggara Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 di KPU Serang Banten.
Sesuai KPKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tahapan awal adalah pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu yang berlangsung mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan terkait perbedaan verifikasi partai Politik yang Baru dan Lama. Untuk yang lama seperti sembilan parpol yang sudah lolos di parlement yang ada di DPR RI cukup melakukan verifikasi administrasi terkait tiga hal.
“ kita biasa menyebutkan 3K, Kepengurusan, Kesekretariatan dan Keanggotaan,” jelas Fierly usai acara launching tahapan Pemilu 2024 di KPU Kota Serang, Selasa malam (14/6/2022).
Terkait Kepengurusan, Parpol harus memiliki Kepengurusan dan akan dilihat siapa susunsan pengurus seperti Ketua, Sekretaris dan jumlah anggotanya, dan harus memenuhi Kuota anggota Perempuan sebanyak 30%. dari seluruh angoota.
Selanjutnya, Kesekretariatan akan dilihat domisili kantor sekretariat Parpol tersebut tetap atau sewa. Jika kantor tersebut sewa, KPU akan meminta bukti sewa untuk memastikan masa waktu sewa lebih dari waktu masa tahapan berakhir di Oktober 2024.
“Kalau dia sewa, Sampai kapan sewanya?, Semisal sampai Maret 2024 , ya itu tidak bisa. Batas terakhir sewa harus sampai berakhirnya tahapan pemilu Oktober 2024,” jelas Fierly.
Anggota KPU Kota serang ini melanjutkan, partai politik peserta pemilu 2024 juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
“Jika yang baru, pendaftaaran harus faktual. Anggota juga harus didatangi, tapi tidak dengan metode sensus, hanya kita ambil sempel semisalnya dari 700 anggota kita ambil 5% nya berapa?. Nah sejumlah itu yang kita datangi,” ungkapnya. (dkm)