KAB. SERANG, Mediabooster – KPU Kabupaten Serang kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pasca penyandingan tindak lanjut dari amar putusan MK nomor 183 pada pemilu tahun 2024, Senin (8/7/2024).
Rapat digelar di Ballroom Swiss-Belinn Modern Cikande, dihadiri Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kab. Serang, Komisioner KPU Banten, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, Kesbangpol, dan kepolisian.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan KPU dalam hal ini telah melaksanakan penyandingan ulang dan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan baik itu amar putusan MK maupun juga, sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 995, kemudian juga surat dinas KPU RI nomor 1043.
“intinya adalah pasca penyandingan tanggal 3 Juli kemarin kita diminta untuk melakukan rekap tingkat kabupaten, alhamdulillah prosesnya sudah berjalan dan saya kira teman-teman bisa menyaksikan prosesnya,” kata Nasehudin.
Berdasarkan hasil penyandingan yang dilakukan, ada perubahan angka di partai yang dimaksud, sehingga ada selisihnya 380 suara antara C hasil dan D hasil sehingga selisih tersebut dianggap sebagai suara tidak sah.
“Awalnya perolehan suara sah itu 894 945 menjadi 89565, berikut itupun partai yang dimaksud yang awalnya adalah 89751 kemudian setelah dilakukan penyandingan dan diperoleh hasilnya adalah 89371 sehingga ada selisihnya 380,” paparnya.
Dengan adanya perubahan angka perolehan suara itu, KPU tidak mengetahui secara pasti kenapa bisa terjadi selisih data antara C hasil dan D hasil. Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Bisa terjadi humam error atau bisa jadi ada salah input dan segala macamnya, yang paling penting adalah ini prosesnya kita sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme putusan MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU sendiri akan melakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 Juli 2024. (dkm)